Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sepanjang 2018 Polres Ungkap Tunggakan Kasus Pembunuhan

amir-Amir KP • Kamis, 3 Januari 2019 - 14:41 WIB
REKA ULANG: Rekontruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Mariadi di Desa Busui.
REKA ULANG: Rekontruksi kasus pembunuhan yang melibatkan Mariadi di Desa Busui.

TANA PASER   -  Tunggakan kasus pembunuhan di Kafe Perdana Km 4 Tanah Grogot yang terjadi tahun 2014 dengan pelaku Ambo Aki ditangkap di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dan kasus pembunuhan di Desa Busui Mei 2017 dengan pelaku Mariadi ditangkap di Muara Komam.

Ambo Aki merupakan tersangka penikaman yang menyebabkan Syahransyah alias Lalat (25) tewas di Kafe Perdana, beberapa tahun lalu. Ambo Aki telah menjadi DPO Polres Paser sejak tahun 2014 dan dibekuk 25 Oktober 2018 lalu sesaat setelah tersangka bebas dari Rutan Sengkang, Sulawesi Selatan. Di Rutan itu Ambo Aki menjalani hukuman 8 bulan penjara atas kasus tindak pidana lain.Sementara rekan Ambo Aki lainnya bernama Aksan Dalle sudah divonis 1 tahun 8 bulan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot.

Kasatreskrim Polres Paser AKP Rido Doli Kristian mengungkapkan, keberhasilan pihaknya menyelesaikan tunggakan kasus khususnya kasus pembunuhan yang ditangani polres adalah berkat kerja keras seluruh tim Buser yang tidak kenal lelah melakukan pengungkapan kasus pembunuhan.

Sedangkan untuk kasus Mariadi (28) terjadi 20 Juni 2017. Korban ditikam Mariadi di bagian dada tidak jauh dari warung kopi, korban tersungkur dan mengeluarkan banyak darah. Oleh warga korban dibawa ke Puskesmas Batu Sopang dan dinyatakan meninggal dunia.

Mariadi sempat menjadi buron selama 1 tahun, sebelum akhirnya Opsnal Satreskrim Polres Paser  yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Rido Doly Kristian dan Kanit Pidum Ipda Suradin, membekuk tersangka pada 14 Juni 2018 di rumah rekannya  di Kecamatan Muara Komam. (ian/cal)

Editor : amir-Amir KP