BALIKPAPAN- Pembuatan IMTN saat ini dilakukan dengan menggunakan sistem online, yakni dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen IMTN (Simantan). Proses tersebut sesuai dengan Perwali Nomor 33 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang IMTN.
Dengan begitu, pada dasarnya pembuatan IMTN ini tidak sulit ketika warga selaku pemohon mengurus sendiri pembuatan tanpa calo, asalkan telah melengkapi persyaratan yang ada seperti harus dilengkapi segel tanah, mengisi formulir IMTN, tanda tangan persetujuan saksi-saksi batas wilayah sebelah barat, timur, utara, dan selatan.
Camat Balikpapan Tengah (Balteng) Edy Gunawan menerangkan, sesuai aturan yakni proses pengajuan dilakukan secara online, setelah masuk dalam aplikasi. Kemudian dilanjutkan untuk jadwal peninjauan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta pihak kecamatan dan kelurahan. Seperti yang dilakukan di Kelurahan Mekar Sari, tampak pihak Kecamatan Balteng bersama Kasi Pemerintahan Mekar Sari Susanti Minen dan jajaran telah melakukan peninjauan ulang titik pemohonan di wilayah RT 31.
“Jadi setelah masuk aplikasi, kami akan lakukan peninjauan ukuran, apakah sesuai dengan pengajuan pemohon atau tidak," jelas Edy Gunawan.
Pihaknya selalu menyampaikan ke warga untuk selalu melengkapi persyaratan dalam pengurusan IMTN. Agar dalam pengurusan tidak ada hambatan atau halangan terkait berkas yang terlampir.
“Apabila persyaratannya sudah lengkap dan sesuai, kemudian melalui aplikasi pemohon menunjuk konsultan design gambar yang ada di aplikasi. Nah, proses selanjutnya pemohon dengan konsultan, bisa cepat atau agak lama, tidak bisa langsung dipastikan waktunya karena memerlukan waktu," akunya Edy.
Dirinya menerangkan, setelah dari konsultan, kemudian pihaknya akan memproses untuk diumumkan sekira 30 hari. Jika tak terdapat sanggahan, maka bakal kembali dilakukan proses untuk penerbitan.
"Jadi semua proses pengurusan pasti memerlukan waktu yang cukup lama," terangnya.
Kalau misalnya dalam pengumuman ada sanggahan, maka dilakukan mediasi beberapa kali. Jika tak tercapai kesepakatan, dipersilahkan untuk melanjutkan ke pengadilan.
“Misalnya lahannya sengketa, tumpang tindih atau masih wakaf,” paparnya.
Disebutkan, di atas bidang tanah yang dalam proses pembuatan IMTN harus dipasang spanduk pengurusan IMTN. Dengan tujuan memberikan kesempatan kepada warga jika terdapat sanggahan terhadap tanah yang diusulkan IMTN. Jadi ketika tanah tersebut memiliki masalah bisa terlebih dahulu diketahui sebelum IMTN diterbitkan.
"Kalau tidak dipasang spanduk, ditakutkan ada pihak lain yang menggugat tanah tersebut," tuturnya.
Susanti Minen menambahkan, kelurahan hanya sebagai pendamping pihak kecamatan ketika turun ke titik lokasi untuk memastikan ukuran yang diajukan warga. Jadi untuk semua pengurusan berada di kecamatan. Diharapkan kepada warga Mekar Sari, ketika melakukan pengurusan berkas apapun, terlebih dahulu bisa menyiapkan syarat-syarat yang terlampir, agar tidak sampai bolak-balik untuk mengurus.
"Karena kalau tidak lengkap, pasti pengajuan tidak bisa diproses," pungkasnya. (may/cal)
Editor : adminbp-Admin Balpos