Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Warga Kembali Demo Tuntut Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

izak-Indra Zakaria • Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:24 WIB
BELUM TUNTAS: Warga yang menggelar unjuk rasa di kantor BPN ditemui langsung oleh Kepala Kantor BPN Balikpapan. JAMIL/BALPOS
BELUM TUNTAS: Warga yang menggelar unjuk rasa di kantor BPN ditemui langsung oleh Kepala Kantor BPN Balikpapan. JAMIL/BALPOS

 Belasan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, yang didominasi ibu-ibu, kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan di Jalan Ruhuy Rahayu, Rabu (12/10). Kedatangan mereka ke kantor BPN untuk menuntut pembayaran ganti rugi lahan tol yang berada di KM 6 Tol Manggar, Balikpapan Timur, yang selama ini belum mereka terima.

Para pengunjuk rasa menduduki teras kantor BPN dengan membawa kompor serta kopi. Selain itu mereka membentangkan spanduk dengan tulisan "Segera bayar lahan yang terkena jalan tol di RT 37 Kelurahan Manggar".

Aksi tersebut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Peserta aksi juga ditemui secara langsung oleh Kepala Kantor BPN Balikpapan Herman Hidayat beserta jajaran. Herman Hidayat menjelaskan bahwa BPN masih menunggu kelengkapan berkas warga yang terkena imbas penggunaan lahan yang kini sudah menjadi jalan tol Balikpapan-Samarinda.

"Badan Pertanahan Nasional sudah menyelesaikan dan melaporkan ke pemkot. Bagi masyarakat untuk melengkapi dokumen pembayaran. Kalau pembayaran, uangnya kan sudah ada di pengadilan," kata Herman disela-sela aksi warga.

Herman menjelaskan, pihaknya mengalami kendala yang dihadapi yaitu masih adanya sengketa lahan di lokasi tersebut. Dia juga sudah meminta kepada warga terdampak untuk segera melengkapi berkas agar dana segera cair.

"Kendala ada beberapa yang masih belum sama, masih yang lama sengketa lalu. Kendala kami tunggu fasilitasi wali kota sudah kami sampaikan surat kepada warga apa yang bisa dilengkapi untuk kami segera buatkan rekomendasi ke pengadilan," tuturnya.

Disebutkan Herman, ketika ada kesepakatan warga dengan penggugat dan ditetapkan pengadilan, maka sudah dapat dicairkan ganti rugi lahan tersebut.

"Dokumen warga yang belum lengkap. Itu difasilitasi oleh tim. Mudahan bisa sepakat. Intinya rekomendasi ke pengadilan itu bisa dikeluarkan kalau sudah ada penetapan pengadilan atau perdamaian," jelasnya.

Dari data yang dicatat, ada 18 bidang tanah yang belum selesai terkait ganti rugi lahan, dan ada beberapa surat yang belum dilengkapi warga RT 37.

"Rincian ada beberapa surat yang sudah saya sampaikan ke tim fasilitator dan kebetulan warga juga punya copyannya, dokumen hak warga sebetulnya seperti dokumen IMTN yang dilegalisir, segel legalisir ya surat penguasaannya," imbuhnya.

Sementara itu, Yesaya Rohi selaku kuasa hukum warga RT 37 Manggar mengatakan, pihaknya sudah lelah dengan sikap para stakeholder dalam kasus tersebut.

"Saya sebagai pengacara warga RT 37 Kelurahan Manggar itu sudah capek, karena selama ini memang yang dipersoalkan tumpang tindih. Padahal setelah kami cek, itu tidak tumpang tindih," tegasnya.

Menurut Yesaya, warga berdomisili dan mempunyai Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Manggar.

"Sedangkan Salim Lais (penggugat) dan kawan-kawan ini di Kampung Karang Joang, Balikpapan Utara. Jadi sebenarnya dari segi kewilayahan tidak ada satupun tumpang tindih. Yang jadi persoalan BPN selalu bilang itu tumpang tindih," imbuhnya.

Disebutkan Yesaya, BPN Balikpapan meminta kepada warga adanya batas peta bidang. Padahal warga sama sekali tidak pernah tahu adanya peta bidang seperti apa.

"Jadi itu bukan berdasarkan sertifikat atau berdasarkan wilayah, tetapi batas parsial. Sedangkan warga tidak pernah tahu batas parsial itu seperti apa. Setelah kita cek, batas parsial itu peta bidang. Sedangkan peta bidang ini yang kami pertanyakan kalau ada unsur pidananya kami akan laporkan ke kepolisian," bebernya.

Dijelaskan, bagaimana mungkin peta bidang berbeda alamatnya dengan sertifikatnya sendiri. Yang akhirnya persoalan seolah-olah buntu.

"Harusnya peta bidang dan sertifikat itu jadi satu kalau memang di Balikpapan Utara peta bidang tentu di utara dan di timur ya di timur ini bagaimana mungkin BPN selalu mengklaim ini memang sertifikatnya di Utara, tetapi peta bidangnya sampai ke Timur. Ini jadi persoalan akhirnya. Persoalan seolah buntu tanpa arah, ini akhirnya warga berdemo sekian lama," tegas Yesaya.

Salah satu warga bernama Hermin Bangri menyampaikan, ada kurang lebih 10 hektare lahan warga yang belum mendapatkan ganti rugi sejak 7 tahun berproses.

"Sudah ada 7 tahun tidak ada selesainya, lama-lama menutup jalan tol lagi, nanti polisi lagi yang masuk, ribut lagi kami di sana," kata Hermin.

Dia juga menyampaikan selama ini warga juga mendukung terkait jalan tol yang merupakan program dari pemerintah, hanya saja mereka minta ganti rugi lahan segera dibayarkan.

"Padahal berapa pemerintah mau kasih ke kami, kami tidak tuntut besar kecilnya. Seberapa yang dijanjikan ke kami, itu kami terima," tandasnya. (jam/cal)

Editor : izak-Indra Zakaria