Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mayoritas Satpol PP dI PPU Berstatus THL

izak-Indra Zakaria • Jumat, 10 November 2023 - 18:36 WIB
Photo
Photo

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Penajam Paser Utara (PPU) Margono Sutanto membenarkan, bahwa dalam Pasal 256, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, jika disederhanakan, mayoritas anggota Satpol – PP di Indonesia rata – rata berstatus honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL). Kemudian kawan – kawan anggota Satpol – PP yang honorer tersebut memperjuangkan hak mereka untuk bisa menjadi PNS.

“Kenapa PNS, karena memang di dalam aturan sudah disebutkan begitu. Satpol – PP adalah PNS dan ada pasal yang mengatur seperti itu,” katanya, Selasa (7/11). Dirinya menjelaskan, dalam uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang dihelat di Blue Sky Hotel belum lama ini. Terkait Raperda tersebut, sebenarnya berkaitan dengan pelaksanaan menegangkan aturan.

“Sebenarnya lebih kepada logika saja. Logikanya, kalau mereka bukan PNS lantas bagaimana dia mau menegakkan aturan. Gitu loh. Apalagi yang ditindak PNS,” ujarnya. Saat ini, lanjutnya, perjuangan kawan – kawan di Satpol – PP sudah melalui Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FK-BPPPN).

“Kalau tidak salah, di akhir bulan lalu. Ketua FK-BPPPN sempat menghadap Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan perihal status tersebut. Jadi harapan kawan –kawan, mereka ini bisa diangkat sebagai PNS. Termasuk yang di PPU ini,” jelasnya.

Terkait penertiban yang dilakukan pegawai berstatus THL bisa atau tidak, dirinya menegaskan bisa. Karena tugas dan fungsi Satpol – PP itu juga bermacam – macam. Dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), PNS hingga THL atau honorer. Hanya saja memang, di dalam undang-undang berbunyi Satpol – PP adalah PNS. “Ya bagaimana kalau dia mau menegakkan aturan, kalau dia sendiri statusnya masih honorer,” tegasnya. (AHMAD/MAULANA/ADV/DISKOMINFO PPU)

Editor : izak-Indra Zakaria