Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Saksi Kasus Sabu Mangkir Lagi

uki-Berau Post • Kamis, 27 Juni 2019 - 20:36 WIB

TANJUNG REDEB - Setelah ketiga kalinya saksi tidak memenuhi panggilan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang lanjutan perkara sabu 7 kilogram yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (26/6).

 

Sebelum dibacakan keterangan saksi dalam BAP tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dwiana Kusumastanti itu terlebih dahulu menanyakan kepada lima orang terdakwa yang duduk di kursi pesakitan.

“Karena saksi berhalangan hadir, apakah para terdakwa bersedia jika keterangan saksi dibacakan oleh Jaksa?” ujar hakim ketua. Para terdakwa pun menjawabnya dengan menganggukkan kepalanya. “Kalau begitu mohon didengarkan baik-baik ya. Silakan jaksa dibacakan,”  sambung hakim.

 

JPU Jakaria pun membacakan keterangan saksi di BAP tersebut dalam persidangan itu. Disebutnya, untuk keterangan saksi penangkap dari dua anggota TNI yakni Agus dan Irianto Pasalli menyatakan membenarkan keduanya berhasil mengamankan barang bukti sabu 7 kg dari terdakwa Mulyadi. Saat penangkapan itu, Agus sedang bersama rekannya Irianto Pasalli menuju terminal lama di Jalan H Isa I, Tanjung Redeb, lalu ke bengkel di Jalan Bayanuddin, Sambaliung.

 

Selanjutnya dalam perjalanan, keduanya melihat seseorang berdiri di pinggir jalan seperti orang kebingungan. Karena gerak-geriknya mencurigakan, saksi pun mendekati orang tersebut yang tak lain adalah Mulyadi. Kemudian bertanya, mau ke mana? Mulyadi pun menjawab mau ke Samarinda. Karena orang tersebut mau melarikan diri, maka kedua anggota TNI itu tanpa pikir panjang langsung mengamankan terdakwa Mulyadi.

 

Saat diperiksa, ditemukan satu tas plastik bertuliskan Ramayana di dalam tas ransel yang dibawa Mulyadi. Saat ditanya apa isi kantong itu, pelaku menjawab sabu-sabu. Awalnya Mulyadi mengaku bernama Ari. Kedua saksi dari anggota TNI itu pun meminta petunjuk Dandim 0902 TRD. Saat pelaku diketahui bernama Mulyadi barulah Kapolres beserta anggotanya datang ke Koramil Sambaliung dan membawa barang bukti beserta terdakwa Mulyadi ke Mapolres Berau untuk diperiksa lebih lanjut.

 

Sementara, keterangan saksi lainnya dari warga Sambaliung yakni Jusman dan Adi Sumitro yang merupakan pedagang bakso mengatakan saat dalam perjalanan ke rumah temannya, ia mendengar ada keributan. Kemudian berhenti dan melihat dua anggota TNI itu sedang memegang seorang laki-laki yang ia tidak ketahui namanya. Ia menyaksikan saat salah satu anggota TNI itu membuka tas ransel warna hitam milik Mulyadi yang berisi sabu-sabu.

 

Keterangan saksi Friska Mardiana dan Nurlina dari Tarakan, saat berada di hotel Mutiara tempat diringkusnya terdakwa Budiman. Yang membenarkan telah menyaksikan  anggota Satres Narkoba Polres Berau mengamankan beberapa barang bukti seperti satu poket narkotika jenis sabu, satu pipet kaca, satu handphone Samsung warna hitam, Samsung A8 warna hitam, dompet hitam, dan uang tunai sekitar Rp 26 juta.

 

Berikutnya saksi Yusri, wiraswasta asal Tarakan itu memberikan keterangan di BAP terkait penangkapan terdakwa Charles. Ia menyebut penangkapan terjadi pada Jumat 15 Februari 2019 sekitar pukul 19.50 Wita di Jalan KH Agus Salim, Tarakan. Saat ditanya pekerjaan Charles, dalam BAP Yusri menyebut untuk sekarang tidak mengetahui, tetapi dulu pekerjaannya adalah penjual air galon.

 

Selanjutnya, saksi Mochammad Ilyas dan Gunawan yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Bandung menerangkan mengetahui ada penangkapan terhadap terdakwa Saparuddin dan Indra di apartemen tersebut pada 13 Februari 2019. Saat ditanya sudah berapa lama kedua terdakwa di apartemen itu, dua saksi itu menjawab di BAP, awalnya tidak mengetahui, namun setelah dicek buku register tamu, masuk 1 Februari 2019.

 

“Pembacaan keterangan saksi dalam BAP di persidangan itu diperbolehkan jika tiga kali dipanggil 3 secara sah di persidangan, tapi tidak hadir,” jelas Jakaria.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Abdullah menegaskan setelah berkoordinasi dengan para kliennya tersebut, pihaknya tidak mengajukan saksi meringankan. Terlebih para terdakwa sudah mengakui perbuatannya. “Terdakwa tidak mengajukan karena tidak ada saksi meringankan. Apalagi ini kasus narkoba,” ujar Abdullah.

 

“Kami selaku kuasa hukum berusaha sebisa mungkin  memperjuangkan hak-hak para terdakwa. Mengenai apa dan bagaimana nanti kita susun dalam pembelaan (pledoi),” tambahnya.

 

Sidang berikutnya akan digelar Rabu (3/7). Dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(mar/asa)

Editor : uki-Berau Post
#hukum