Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Segera Tetapkan Lokasi Pemasangan APK

uki-Berau Post • 2023-11-22 22:12:38
-
-

TANJUNG REDEB – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan lokasi mana saja para peserta pemilu maupun simpatisannya boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK)-nya.

Meski begitu dipastikan Ketua KPU Berau, Budi Harianto, memastikan SK penentuan lokasi pemasangan APK tersebut akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan, sebelum memasuki masa kampanye.

"Kami juga sudah melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait hal ini bersama beberapa stakeholder. Besok (hari ini, red) kami akan membahas bersama parpol soal ini,” ujarnya, kemarin (21/11).

Budi berharap seluruh tahapan pemilu 2024, termasuk kampanye nanti berjalan kondusif. “Mereka (Caleg, red) pasti turun ke tengah masyarakat untuk menyampaikan visi-misinya. Maka dari itu saya meminta jangan sampai ada hal yang sifatnya menyingung ataupun lainnya,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ira Kencana pun meminta partai peserta pemilu untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mematuhi batasan-batasan dalam kampanye yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. "Kita tidak ingin ada yang dirugikan dalam pelaksanaan kampanye nanti," imbuhnya.

Ditegaskannya, Bawaslu Kabupaten Berau tidak akan tinggal diam dan akan menindak secara tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye. Sebab pelanggaran yang terjadi akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana. "Peserta pemilu harus mentaati aturan main sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU 15 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kampanye serta aturan lainnya,” tutupnya.

Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu khususnya pada pasal 70, dijelaskan APK tidak boleh dipasang di tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit dan atau pelayanan kesehatan lainnya.

Tak hanya itu, APK juga tidak boleh dipasang di tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan asilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (aky/sam)

Editor : uki-Berau Post
#pemilu