Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Hasil Audit BPK Ditindaklanjuti

octa-Octa • 2019-02-15 10:22:09

UJOH BILANG–Rapat koordinasi (rakor) digelar dalam rangka tindak lanjut evaluasi rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Rakor tersebut membahas tindak lanjut hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas belanja daerah TA 2017 dan 2018 Triwulan III.

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Ujoh Bilang, Kamis (31/1), itu dipimpin Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh didampingi Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Yohanes Avun dan Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu. Rapat evaluasi tersebut khusus membahas tentang tugas regular yang sudah dilaksanakan oleh BPK di Pemkab Mahulu.

Acara tersebut turut dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah PPK dan PPTK Mahulu. Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh mengharapkan, selama proses audit atau pemeriksaan oleh BPK agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak meninggalkan tempat atau keluar dinas. Kecuali ada kegiatan yang bersifat prinsip.

“Saya sangat mengharapkan dalam masa audit BPK, semua kepala dinas tetap berada di tempat. Kecuali, ada kegiatan yang bersifat prinsip dan harus dihadiri. Itu pun harus memberikan arahan ke staf yang bisa mewakili atau diberikan mandat memberikan data ke BPK, serta bisa diklarifikasi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan,” tegas Bupati.

Bupati juga harap, para pejabat lebih koperatif dan responsif, agar bisa mendapatkan kesan yang baik. Jangan memberikan penilaian yang tidak baik kepada BPK. “Apalagi, ini memang merupakan tugas dan tanggung jawab mutlak yang diatur oleh negara kepada kita,” tegasnya.

Bupati menambahkan untuk selalu bekerja sama agar bisa diselesaikan dengan baik dan apabila terdapat temuan serta ada rekomendasi BPK yang segera diselesaikan dan harus segera diambil tindakan untuk mengambil langkah-langkah penyelesaiannya.

“Jangan menunggu dan memberikan kesan yang tidak baik dengan waktu yang diberikan selama 60 hari dan saya tegaskan juga bahwa kalau ada hal-hal yang tidak dimengerti bisa konsultasi langsung ke Sekda dan Inspektur Inspektorat,” lanjutnya.

Hal senada disampaikan Sekkab Yohanes Avun agar kepala OPD dan yang membidanginya tidak meninggalkan tempat dan selalu koperatif dan responsif seperti yang disampaikan olah Bupati agar selalu memberikan kesan yang baik. (hms7/*/sya/kri/k8)

Editor : octa-Octa