WAKIL Gubernur (Wagub) Kaltim Hadi Mulyadi mengaku, dirinya dan Gubernur Isran Noor tidak ingin polemik di SMA 10 dan Kampus Melati berjalan tanpa titik terang. Atas alasan itu, pemerintah akan mengembalikan status pengelolaan sekolah ke Yayasan Melati.
“Supaya polemik tidak berkelanjutan, status pengelolaan sekolah kami kembalikan ke pihak yayasan. Supaya nanti keduanya (SMA 10 dan Kampus Melati) bisa sama-sama berjalan baik,” katanya.
Hadi menginginkan proses pemindahan SMA 10 ke gedung sekolah baru yang terletak di Jalan Perjuangan dilaksanakan bertahap. Dengan demikian, kegiatan belajar para siswa berjalan baik dan tidak mengganggu psikologis mereka. Apalagi ujian nasional (UN) sebentar lagi dilaksanakan.
“Proses peralihannya ini yang smooth. Tidak merugikan anak didik. Makanya perlu dilakukan secara bertahap. Nanti saya minta ke Disdik Kaltim. Jangan buru-buru yang membuat proses belajar mereka terganggu. Mereka yang mau UN, jangan dipindah dulu,” tuturnya.
Supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, pemanfaatan lahan oleh Yayasan Melati akan diterbitkan SK yang baru untuk izin pemanfaatan lahan. “Prinsipnya, kami ingin menyelesaikan masalah ini win-win solution. Yayasan tetap bekerja. Status sekolah negeri juga tetap,” ujarnya.
Untuk diketahui, sengketa kepemilikan lahan dan aset yang ada di atas SMA 10 dan Yayasan Melati, berawal saat Awang Fareok Ishak yang menjabat gubernur Kaltim mencabut SK pinjam-pakai lahan yang ditempati Kampus Melati pada 21 November 2014.
Dalam SK Gubernur Kaltim Nomor 180/K.745/2014, Awang Faroek mencabut SK Gubernur Kaltim tertanggal 2 Agustus 1994 Nomor 341 Tahun 1994 tentang Penyerahan Tanah Hak Pakai dengan Sertifikat Nomor 8 Tahun 1988 kepada Yayasan Melati.
Atas pencabutan itu, Yayasan Melati merasa keberatan mengingat hampir semua bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut dibangun mereka selama kurun 20 tahun terakhir. Atas dasar itu, Yayasan Melati mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berlanjut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta.
Namun, upaya hukum tersebut tidak berhasil. Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan Pemprov Kaltim dengan keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara PTUN tanggal 18 April 2016 Nomor 54 K/TUN/2016 dengan keputusan menolak gugatan Yayasan Melati.
Dengan demikian, SK Gubernur Kaltim Nomor 180/745/2014 yang dikeluarkan Awang Faroek sebagai pencabutan atas SK Nomor 341 Tahun 1994 tentang Penyerahan Tanah Hak Pakai seluas 122.545 meter persegi yang ditempati Yayasan Melati, resmi menjadi milik Pemerintah Kaltim.
Pengurus Yayasan Melati memilih bertahan di atas lahan milik Pemerintah Kaltim itu karena merasa semua bangunan atau aset yang berdiri di atas lahan itu adalah milik mereka. Di sisi lain, pemerintah diketahui belum memiliki aturan teknis terkait proses pemindahan aset yang berdiri di atas lahan itu. (*/drh/kri/k8)
Editor : octa-Octa