Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PJ Cabut 311 Surat Garapan

octa-Octa • Rabu, 13 Maret 2019 - 16:28 WIB

TANJUNG REDEB–Demo yang dilakukan Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, di depan kantor PT Berau Coal, Senin (11/3) lalu, menuntut pembayaran kompensasi lahan milik KTUB seluas 252 hektare yang masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), kini masih dalam proses mediasi.

Public Relations (PR) Manager PT Berau Coal Arif Hadianto menjelaskan, proses mediasi antara KTUB dan Berau Coal tersebut telah dilakukan beberapa kali. Itu difasilitasi Pemkab Berau melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, dan Dinas Kehutanan Kaltim (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat.

Arif menegaskan, untuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Berau Coal memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) 2009 dan di dalamnya ada kewajiban dan hak penggunaan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan. Lahan seluas sekitar 622 hektare atau 311 surat yang dituntut oleh KTUB sebagian besar masuk KBK, dan oleh mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Kampung Tumbit Melayu, surat garapan itu telah dicabut.

Sebagian lainnya, oleh KTUB disebutkan yang masuk KBNK seluas 252 hektare, juga telah dibebaskan bertahap sejak 2009–2016 oleh Berau Coal. “Pembebasan lahan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku dengan melibatkan perangkat kampung dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Teluk Bayur dan Sambaliung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan proses mediasi lanjutan tetap terus dilakukan yang difasilitasi Polres Berau dan Pemkab Berau. “PT Berau Coal adalah objek vital nasional dalam operasionalnya taat pada aturan yang berlaku. Menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan hubungan baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan taat hukum,” jelas Arif. (*/yat/asa/kpg/kri/k8)

Editor : octa-Octa