Kursi Kukar 2 atau Wakil Bupati Kukar, telah kosong hampir 18 bulan lamanya. Edi Damansyah menjadi nahkoda tanpa wakil. DPRD Kukar pun mewanti-wanti agar Edi segera memilih wakilnya.
TENGGARONG-Menindaklanjuti surat gubernur kepada DPRD Kukar, terkait pengisian kekosongan jabatan wakil bupati Kukar, pihak legislatif telah membentuk pansus untuk mempersiapkan percepatan proses pengisian kekosongan wakil bupati Kukar. DPRD Kukar pun mengingatkan, kesempatan Edi Damansyah memilih wakil kian mepet.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan sekaligus anggota pansus Didik Agung Wahono mengingatkan, batas kesempatan Edi menggunakan haknya memilih wakil hingga Juli mendatang. Bertepatan 18 bulan menjelang masa jabatan berakhir. Ketentuan itu yang menurutnya harus dipahami Edi Damansyah agar tidak selalu merasa nyaman saat memimpin Kukar sendiri. "Sayang sekali kalau diberi kesempatan oleh negara untuk memilih wakil, tapi tidak digunakan. Sebaiknya ini segera diputuskan," ujarnya.
DPRD Kukar juga pernah bersurat kepada Bupati Kukar Edi Damansyah terkait pengisian kekosongan jabatan tersebut. Melalui surat bernomor 131/603/SET.DPRD-PPII/03/2019. Dalam surat tersebut, disebutkan sejumlah persyaratan terkait pengisian calon wabup Kukar, berdasarkan sejumlah regulasi.
Pansus ini juga dibentuk dalam rangka menghindari multitafsir terhadap berbagai regulasi yang ada. Terlebih, peristiwa pengisian kekosongan wabup dari jalur independen belum pernah terjadi di Indonesia. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, proses ini akan menjadi yurisprudensi atas peristiwa sama lainnya. “DPRD sudah berupaya memfasilitasi. Terkait siapa yang dipilih menjadi wakil, itu hak Pak Edi. Tapi harapannya diambil kesempatan tersebut," tegasnya.
Ditambahkannya, sebagaimana ketentuan Pasal 23 Huruf D di peraturan pemerintah nomor 12/2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, bahwa tugas dan kewenangan DPRD adalah memiliki kewenangan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan.
Namun, dalam regulasi tersebut, tidak dijabarkan mekanisme terkait tahapan dalam penyusunannya. Pilihannya, kata Alif, yaitu mengacu pada Undang-Undang nomor 10/2016 tentang Pemilu Kepala Daerah serta PKPU Nomor 20/2018 sebagai pengusulan jabatan. “Jadi pansus ini juga telah memudahkan, serta meluruskan multitafsir tersebut,” tambahnya.
Anggota legislatif lain, Firnadi Ikhsan, pun mendukung proses percepatan tersebut. Sehingga dalam prosesnya tidak salah dan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Prosesnya juga dari surat gubernur kemarin. Jadi ini rentetan dari tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Diwartakan sebelumnya, setelah sah menjadi bupati Kukar definitif, Edi Damansyah masih memiliki tugas penting lain. Yaitu menentukan pengisi jabatan wakil bupati sebagai pendamping dirinya. Akademisi hukum tata negara asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut, pencalonan Edi melalui jalur perseorangan membuat Edi Damansyah lebih mudah mengajukan calon wakil bupati.
Seperti yang diketahui, Edi Damansyah menggantikan posisi Rita Widyasari sebagai bupati lantaran terjerat kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan wakil bupati sebelumnya masih terkendala status Edi yang masih pelaksana tugas (plt). Namun belakangan, Edi yang telah menjabat sebagai Plt selama sekitar 18 bulan, akhirnya berstatus definitif.
Regulasi pergantian wakil kepala daerah tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. (qi/dns/k16)
Editor : izak-Indra Zakaria