SEBAGIAN besar masyarakat merasa bahwa membakar akan membuat tanah lebih subur. Asumsi itu keliru. Justru, kesuburan tanah akan berkurang. Hal ini diungkapkan akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Bernaulus Saragih. Dosen Fakultas Kehutanan ini menegaskan, membakar hutan justru bakal jadi praktik yang merugikan.
Pasalnya, selain mencemari lingkungan akibat asap, unsur hara tak punya kesempatan tersimpan di dalam tanah. Sebaliknya, terkumpul di permukaan tanah dan mudah tersapu air. "Ketika hujan turun, maka terjadi pencucian atau pemiskinan unsur hara. Lalu mengalir ke sungai-sungai. Jadi, tanah kita kan terjadi pembuangan yang sia-sia," kata dia.
Walhasil, unsur hara tanah berkurang drastis. Sehingga tanah menjadi tidak subur dan tak baik untuk pertanian.
Dia melanjutkan, pembakaran hutan sebenarnya bakal sia-sia. Jika tak segera ditanami sebelum turun datang. Bernaulus menegaskan bahwa membakar hutan adalah pekerjaan yang sia-sia. Sebab, tanah tak subur dan risikonya besar.
Di sisi lain, kebakaran hutan juga berdampak pada micro-organisme lain. Seperti cacing atau bakteri yang berguna untuk kesuburan tanah. Sebab, mereka terbunuh ketika terjadi kebakaran hutan. Walhasil, ekosistem tak seimbang, dan tanah tak subur seperti sebelumnya.
Dalam sebuah penelitian berjudul Ekonomi dan Jaringan Kebakaran Lahan dan Hutan (2015), karhutla dianggap mempunyai keterkaitan dengan kegiatan pembalakan liar dimasa lalu. Rantai kebakaran hutan dimulai dari klaim lahan, tebas dan pembersihan, pembakaran, penanaman sawit atau akasia. Klaim lahan melibatkan masyarakat lokal maupun pihak yang mengatasnamakan masyarakat lokal. Aktor-aktor yang terhubung dengan kegiatan pembalakan liar merupakan aktor kunci yang mengetahui wilayah-wilayah yang belum ada pemilik atau ditinggalkan pemiliknya.
Wilayah tersebut yang akhirnya diperebutkan dan menjadi ajang klaim lahan. Klaim lahan meliputi berbagai proses. Misalnya saja, masyarakat berebut mengklaim lahan dan menjualnya, kerja sama pembukaan lahan untuk perkebunan oleh koperasi untuk pemukiman baru, tumpang tindih klaim lahan di lahan konsesi dan tumpang tindih klaim oleh masyarakat adat dan mafia tanah.
Aktor penggerak klaim tersebut antara lain oknum kepala desa atau tokoh masyarakat. Setelah diklaim, lahan umumnya dijual untuk mendapatkan uang. Bisa dengan legalitas berupa lahan garapan kelompok tani dan sebagainya. Kondisi lahan yang dijual mengikuti permintaan pembeli. Ada yang menginginkan lahan siap tanam. Seperti sudah ditebang, tebas dan dibakar. Adapun setengah jadi. Yaitu hanya ditebang dan ditebas saja dan ada yang menginginkan lahan siap panen. Sudah ditanam kelapa sawit. Kondisi yang berbeda-beda itulah yang akan mempengaruhi harga lahan. Perangkat pemerintah setingkat desa pun memiliki peran mengeluarkan legalitas tanah untuk meyakinkan keabsahan kepemilikan atas hak pengelolaan lahan.
Misalnya saja, jika lahan yang belum di rintis seharga Rp 2 juta per hektar, maka lahan yang sudah di rintis bisa mencapai Rp 5 hingga Rp 8 juta. Nilai tambah memperhitungkan upah perintis serta kebutuhan pembersihan lahan lainnya. Hal itu pun diakui salah satu tersangka berinisial Kri yang diamankan anggota Polres Berau, pekan lalu. Sedangkan pembersihan lahan dengan cara dibakar, juga memberikan nilai tambah lantaran membuat tanaman dianggap lebih mudah tumbuh. Sistem penjualan lahan semacam ini, juga biasa disebut “Beli Abu”. Harganya pun bisa lebih mahal. Terlebih jika sudah ditanami tanaman berupa sawit atau padi.
“Kalau lahan sudah bersih harganya lebih mahal,” ungkapnya. (timkp/riz)
Editor : izak-Indra Zakaria