Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Tak Bisa Atur Langsung, Syarat dan Kuota PKH Berubah

izak-Indra Zakaria • 2020-01-13 00:02:47
-
-

Pemerintah melaksanakan PKH sejak 2007. Program bantuan sosial bersyarat ini diberikan kepada keluarga tidak mampu. Tahun ini, Balikpapan mendapat jatah 5.089 KK.

 

BALIKPAPAN - Kuota Program Keluarga Harapan (PKH) secara nasional tersebar untuk 10 juta KK atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Beberapa syarat dan nominal bantuan mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.

Kasi Jaminan Sosial Keluarga dan Warga Migran Bermasalah pada Dinas Sosial Balikpapan Sularto mengatakan, dari 10 juta KK yang mendapat PKH 2020. Balikpapan mendapat jatah 5.089 KK.

Angka ini menurun dari tahun lalu sebesar 6.900 KK. Namun, penurunan angka ini juga merupakan hal positif yang menandakan bahwa terjadi peningkatan kesejahteraan warga Kota Minyak.

Dia menuturkan, tercatat hampir 1.000 KK yang menerima PKH tahun sebelumnya melakukan graduasi mandiri. Artinya secara pribadi dan sukarela mengundurkan diri menjadi KPM.

Alasannya, ada kesadaran dari warga setelah memiliki ekonomi yang lebih baik. Mereka tidak lagi berhak menerima  bantuan sosial tersebut. “Sebetulnya bukan kategori rumah tangga sangat miskin untuk dapat PKH,” ucapnya.

Sularto menjelaskan kepada KPM, bahwa dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 11 Ayat 3 disebutkan larangan memalsukan identitas. Kalau sampai menipu untuk dapat PKH, mereka mendapat sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta.

Dari sosialisasi tersebut, sebagian penerima bantuan sadar bahwa mereka bukan orang yang berhak mendapat bantuan PKH. Mengingat sasaran bantuan ini untuk kategori keluarga sangat miskin.

Kenyataannya orang yang benar-benar miskin justru tidak mendapat bantuan karena lalai tidak mengurus administrasi kependudukan. Kemudian dalam rumah tangga hanya satu orang, padahal untuk lansia hingga disabilitas untuk mendapat bantuan PKH harus memiliki pengurus.

Namun, kebanyakan kasus, mereka hidup sendiri. Akhirnya tidak bisa mendapat bantuan karena tak ada pengurus yang bersangkutan. Dia menjelaskan, bantuan ini hanya bersifat stimulan sementara, sehingga memiliki batas waktu selama lima tahun.

Setiap KPM harus mengalami graduasi dari PKH. “Tapi tidak langsung dikeluarkan, masih diberi kesempatan dua tahun. Kami tidak bisa atur langsung, ini dikeluarkan berdasarkan sistem,” katanya.

Warga yang berpotensi mendapat PKH harus terdata dulu dalam basis data terpadu kesejahteraan sosial. Calon penerima ini melalui proses ranking di Kementerian Sosial. Cara ini untuk menentukan layak atau tidaknya calon penerima dapat bantuan beserta jenis bantuannya.

“Syarat untuk bisa daftar baru ada data kependudukan lengkap, nanti tim survei ke lapangan lihat bagaimana kondisi rumah dan penghasilan,” katanya. Kemudian ada proses verifikasi dan validasi ke calon penerima bantuan PKH agar bantuan ini tepat sasaran.

Setelah mengalami ranking, mereka yang masuk kategori 40 persen terbawah tingkat kemiskinan akan mendapat jaminan kesehatan melalui program penerima bantuan iuran (PBI). Apabila masuk 25 persen terbawah dapat bantuan lagi bantuan pangan non tunai (BPNT) berupa beras dan telur.

Jika masuk lagi 10 persen terbawah, selain dapat dua bantuan PBI dan BPNT, mereka baru mendapat bantuan PKH. “Proses ranking ini terjadi pada bulan Januari dan Juni setiap tahun, ranking tingkat kemiskinan se-nasional,” tuturnya.

Namun, mulai tahun ini, ada syarat khusus untuk rumah tangga bisa menjadi penerima PKH. Penerima PKH adalah kategori ibu hamil, bayi atau balita, anak sekolah, lansia, dan disabilitas.

“Misalnya untuk ibu hamil maksimal kehamilan kedua. Kemudian untuk kategori lansia dengan batasan usia 70 tahun dan hanya terhitung satu jiwa untuk lansia dalam KPM,” tuturnya.

Contoh, jika dalam satu keluarga ada dua lansia, bantuan hanya diberikan kepada salah satu lansia. Selain itu, maksimal dalam satu keluarga atau rumah tangga hanya mendapat bantuan untuk empat orang dari berbagai kategori tersebut.

Adapun besaran dana yakni untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta. Begitu pula untuk anak usia dini mendapat Rp 3 juta sedangkan untuk anak jenjang SD mendapat Rp 900 ribu.

“Dana ini untuk setahun, tapi dibagi setiap triwulan. Artinya pencairan ada empat kali dalam setahun, setiap tiga bulan. Bantuan dalam bentuk uang langsung diberikan kepada KPM,” pungkasnya. (gel/kri/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Seputar Balikpapan