Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

RUU Minerba dan Arah Politik Hukum Pengelolaan SDA

izak-Indra Zakaria • Rabu, 29 April 2020 - 21:29 WIB
Photo
Photo

Oleh: Dr Muhammad Muhdar

Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Saat ini DPR RI tengah membahas RUU Minerba pengganti UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dari rencana awal ditetapkan sebelum berakhir masa tugas anggota DPR periode 2014-2019 bersamaan dengan RUU KUHP, dan RUU Tindak Pidana Korupsi. DPR hanya mampu menyetujui Perubahan UU KPK sedangkan RUU KUHP dan RUU Minerba gagal disetujui karena desakan publik.

Di antara banyak isu dalam RUU Minerba, status Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang berakhir masa kontraknya, perusahaan PKP2B masih menginginkan perpanjangan kontrak, dan ada kecenderungan keinginan akan diloloskan menjadi UU. Sebab, mayoritas anggota parlemen merupakan pendukung pemerintahan Jokowi.

Pembahasan isu RUU Minerba di tengah wabah Covid-19 melanda Indonesia mengingatkan kita pada kejadian terulang 2004 silam. Saat itu ada keinginan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dilaksanakan secara konsekuen, tetapi harus berhadapan dengan kenyataan bahwa pemegang PKP2B memiliki konsesi di atas area kawasan hutan yang bertentangan dengan UU Kehutanan, yang mensyaratkan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan batu bara harus melalui mekanisme pinjam pakai.

Pemerintah kelabakan, dihadapkan pada teks-teks kontrak yang harus ditaati sebagai konsekuensi prinsip wajib menaati kontrak atau kepastian hukum dalam perjanjian (pacta sunt servanda). Pilihan pemerintah saat itu adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 1/2004 dan disahkan menjadi UU Nomor 19/2004, dan penambang terbukti menang.

Dalam konstitusi di Indonesia, Perpu hanya dikeluarkan bila negara dalam keadaan darurat, namun keinginan perancang Perpu dan kelompok kepentingan yang berada di belakangnya ternyata lebih memiliki tafsir meyakinkan atas kedaruratan dibandingkan dengan upaya penyelamatan hutan Indonesia yang sesungguhnya tidak kalah darurat dengan menunjuk fakta-fakta kontekstual.

Sejarah terulang, PKP2B yang akan berakhir masa kontraknya ingin diperpanjang. Berbagai upaya untuk mengulangi romantisme kesuksesan di 2004, bukan masalah hutan tetapi keinginan memperpanjang PKP2B dengan cara mendorong percepatan penyelesaian RUU Minerba, justru di tengah darurat negara yang sebenarnya (vide: Keppres 12/2020).

UU Minerba saat ini mengatur hubungan hukum pengelolaan minerba setelah berakhirnya kontrak dari hubungan kontraktual (PKP2B) berubah menjadi rezim hukum perizinan, yaitu izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Jika pemerintah konsisten dengan politik penguasaan sumber daya alam sebagaimana Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, IUPK menjadi instrumen kontrol negara terhadap pengguna SDA yang berkeadilan.

Jika tetap dalam formasi PKP2B, pemerintah memiliki kedudukan sejajar dengan penambang dan dalam sudut pandang teknis hokum. Posisi demikian sangat berisiko karena negara atau pemerintah harus berhadapan dengan korporasi di hadapan hukum bila penambang menganggap pemerintah tidak taat terhadap perjanjian.

Niat pemerintah dan DPR yang ngotot membahas RUU Minerba di tengah kedaruratan dan miskin substansi jadi bukti meniadakan basis nilai pembentukan hukum, bahkan melampaui etika bisnis tambang. Hukum dijadikan instrumen ekonomi dan meniadakan pertimbangan-pertimbangan nilai substantif berbasis manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang direpresentasikan keinginan meniadakan kerusakan, tidak mendistribusikan risiko dan mengadakan distribusi pendapatan secara adil.

Namun, kelihatannya legislator tidak menjadikannya sebagai pertimbangan, bahkan mengabaikan syarat formal pembentukan RUU di bidang sumber daya alam, yaitu mengikutsertakan DPD (vide: Pasal 22D UUD 1945, Pasal 249 UU No 17/2014, dan Putusan MK No. 92/PUU-X/2012).

Dari sisi etika bisnis, proses pembahasan RUU Minerba di tengah wabah Covid-19 sebagai fakta yang menelanjangi nalar sehat manusia, sekaligus sebagai bentuk penghinaan terhadap kehidupan, demi mendapatkan keuntungan ekonomi. (dra/k16)

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#Kolom Pembaca