PENAJAM - Kasus dugaan penyerobotan lahan milik Pemkab Penajam Paser Utara yang diklaim oleh warga, sudah berproses di jalur hukum. Hingga kemarin, polisi masih menanti konfirmasi data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu diungkapkan Kanit Harta dan Benda (Harda) Reskrim Polres PPU Ipda Iskandar.
Dijelaskan Iskandar, semua pihak sudah diundang. Mulai Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) sebagai pelapor, dan Mahmud sebagai pihak terlapor. "Termasuk saksi-saksi. Ada nama Amis Mase, Makulau, sudah kami panggil. Laporan dari Perkim tentang penyerobotan aset pemerintah," jelasnya.
Dijelaskan, kasus ini masih tahap penyelidikan, tinggal menunggu data dari BPN. Dikatakan, pihak pertanahan memang selalu hadir bila dipanggil. "Hanya, kelengkapan data yang katanya masih harus dicari BPN. Seperti data sertifikat, titik koordinat dan lainnya. Karena semua merasa punya legalitas, tinggal menunggu data BPN sebagai klarifikasi," pungkasnya.
Sementara itu kuasa hukum Mahmud, Arsyad Rendrawan menerangkan, pemasangan patok di sebelah patok pemerintah itu merupakan tindakan berulang. Pasalnya, sebelumnya pihaknya telah memasang patok sebagai informasi kepemilikan atas tanah. "Tapi ada yang mencabut. Kami tidak tahu siapa yang melepas. Jadi kami pasang kembali patok berdasarkan surat segel 1963 dan 1973," ungkapnya.
Disinggung soal pemerintah telah mengantongi sertifikat lahan berukuran 200 x 500 meter, berdasarkan pembebasan pada 2004, 2005, dan 2014. Arsyad mengaku bingung. Sebab, klaim pertama pemerintah hanya memiliki 100 x 500 m. Namun sekarang bertambah luas.
"Kami juga tidak sempat berpikir pemerintah punya sertifikat itu. Kenapa tidak dari awal ditujukan ke kami. Dan dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan, sertifikat itu muncul sebagai bukti sah pemerintah. Menurut kami itu mengherankan, apakah itu dibuat oleh pertanahan atau seperti apa," tanyanya.
“Jangan-Jangan Salah Pasang Patok”
ADA hal membuat bingung Arsyad Rendrawan, kuasa hukum Mahmud, terkait sengkarut kepemilikan lahan yang lokasi di depan kantor Bupati PPU tersebut. Dikatakan, pemerintah mengklaim bahwa sumber sertifikat tanah itu didapatkan atas nama Makulau.
Sementara ketika dikonfirmasi ke BPN, tidak ada satu pun lahan di depan Kantor Bupati dimiliki atas nama Makulau. "Saya curiga, mungkin salah posisi memasang patok di lokasi itu. Kemungkinan besar lahan yang dimaksud pemerintah di belakang Pertamina. Yang pada saat itu dibebaskan oleh pemerintah daerah," tegasnya.
Dikatakan, bila ditindaklanjuti sama halnya dengan penyerobotan lahan dan menjadi tindak pidana murni. Namun, untuk masuk ke tahap pelaporan kepada pihak berwajib, untuk sementara tidak mereka tempuh.
Diterangkan, pihaknya memasang patok dengan menjelaskan sedetail-detailnya lewat spanduk yang dibentang pada patok tersebut. Bahwa lahan bersegelkan tahun 1963 dan penguasaan 1973, sebagai pemilik Yusran/Marwan dan ketua veteran saat itu, merupakan pelopor Banteng Hitam. Tepatnya benteng pertahanan akhir dari pada pejuang Republik Indonesia.
“Dan telah dipinjam oleh negara kemudian dikembalikan 1973 ditandatangani oleh kepala kampung dan pihak terkait berdasarkan segel yang ada pada kami," pungkasnya. (asp/ind/k15)
Editor : izak-Indra Zakaria