Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Atur Pemenang Dulu, Jalani Lelang Kemudian

izak-Indra Zakaria • Selasa, 22 September 2020 - 20:37 WIB
Sidang pertama kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kutai Timur.
Sidang pertama kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kutai Timur.

Perkara suap dan gratifikasi yang menyeret Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih menyibak tirai betapa mudahnya pengaturan rekanan dalam proyek di lingkup pemerintahan. Aturan tak terlanggar, bagi-bagi komisi pun lancar.

 

SAMARINDA–Pertemuan pertama Deky Aryanto dengan Encek UR Firgasih terjadi medio 2017 silam. Di ruang kerja Encek di DPRD Kutai Timur (Kutim), kawasan Bukit Pelangi, Sangatta. Kala itu Deky selaku direktur CV Nulaza Karya, meminta bantuan ke Encek yang saat itu menjabat wakil ketua DPRD Kutim. Deky meminta bantuan penyelesaian pembayaran yang mandek dari beberapa kegiatan Pemkab Kutim yang ditanganinya.

Anjangsana itu berbuah manis. Semua piutang lunas terbayar dan komitmen baru terjalin di antara keduanya. Dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) Encek selaku anggota dewan bakal mengalir ke Deky. Sementara si rekanan, bersedia memenuhi kebutuhan operasional Encek berupa fee komitmen dengan persentase tertentu dari setiap proyek yang dikerjakan.

Relasi beracun nan rukun ini berlanjut hingga periode kedua Encek di DPRD Kutim periode 2019–2024. Terlebih, sejak dilantik pada 15 Agustus 2019, kursi ketua DPRD Kutim untuk lima tahun ke depan resmi jadi hak milik istri sang bupati itu. Peristiwa ini terurai dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri, Riniyanti Karnasih, dan Yoga Pratomo dalam sidang perdana dua rekanan, Deky Aryanto dan Aditya Maharani Yuono yang tertangkap tangan menyuap Ismunandar dan Encek UR Firgasih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (21/9).

Deky diduga memberi uang atau barang senilai Rp 8 miliar. Sementara Aditya Maharani diduga menyisihkan fee hasil proyek yang ditanganinya sebesar Rp 6,1 miliar. Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Agung Sulistiyono bersama Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo itu, jaksa KPK mengurai bagaimana muasal hadirnya komitmen fee 10 persen dari setiap kegiatan yang dikerjakan kedua kontraktor ini.

Keduanya dijerat dakwaan alternatif tentang suap atau gratifikasi. Yakni Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan kesatu. Lalu, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP di dakwaan kedua. Sebelum Encek jadi ketua DPRD, awal 2019, Deky sudah ditunjuk menjadi rekanan yang menghandel pokir miliknya yang tersebar di beberapa instansi Pemkab Kutim.

“Bahkan selepas dilantik, Encek mewanti-wanti seluruh kepala dinas Pemkab Kutim agar tak menyentuh anggaran yang berasal dari pokir anggota dewan,” ungkap Ali Fikri membaca dakwaan. Sekitar Oktober 2019, terdakwa Deky menemui Ahmad Firdaus, kepala Subbidang Pengkajian Pembangunan Daerah di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim untuk meminta daftar proyek yang bersumber dari pokir Encek. Senarai itu, langsung diserahkan dan dipilah Encek ketika ditemuinya di DPRD Kutim.

Hasilnya, empat proyek senilai Rp 1,4 miliar diberikan kepada Deky dengan syarat terdakwa harus menyerahkan fee ketika diminta Encek. Salah satu proyek itu, peningkatan jalan RT 20, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima senilai Rp 500 juta. (baca infografis). Komitmen fee pun dipenuhi beberapa waktu kemudian. Terdakwa menyisihkan uang hasil empat kegiatan itu sebesar Rp 258,3 juta dalam bentuk uang tunai atau barang. (baca infografis).

Praktik kerja lancung ini berlanjut pada 2020.

Medio Desember 2019, jelang APBD Kutim 2020 disahkan, hasil utak-atik anggaran terungkap ada anggaran proyek senilai Rp 250 miliar. Tersebar pelbagai instansi pemerintahan yang bisa disunat 10 persen sebagai fee untuk pembiayaan operasional Bupati Ismunandar. Musyaffa, kepala Badan Pendapatan Darah (Bapenda) Kutim memanggil terdakwa Deky ke kantornya dan menawarkan beberapa proyek penunjukan langsung di Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp 45 miliar. Tentunya dengan syarat dipotong fee 10 persen.

”Dana Rp 45 miliar ini merupakan bagian dari anggaran Rp 250 miliar yang diatur fee-nya sebesar 10 persen,” lanjut JPU Yoga mengurai.

Setuju, Deky pun langsung berkoordinasi dengan Disdik Kutim dengan bekal daftar proyek penunjukan langsung yang sudah disusun Musyafa, kepala Bapenda Kutim. Proyek berjalan, terdakwa merealisasikan fee 10 persen sesuai mufakat awal dengan nilai total Rp 7,75 miliar yang diberikannya beberapa tahap sepanjang Maret hingga April 2020. (baca infografis).

Ditambah dengan pemberian uang sebesar Rp 258,3 juta ke Encek UR Firgasih pada 2019. “Sehingga jaksa penuntut umum menilai ada pemberian sejumlah uang atau barang yang tak patut dilakukan terdakwa ke pejabat negara sebesar Rp 8 miliar,” tukas JPU KPK. (ryu/riz/k16)

 

MUFAKAT JAHAT PROYEK DI PEMKAB KUTIM

 

Dana aspirasi Encek UR Firgasih untuk terdakwa Deky Aryanto

- Pengadaan pagar dan rehab lingkungan Masjid Al Amin, RT 19, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima; Rp 200 juta

- Pengadaan solar home system RT 19, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima; Rp 200 juta

- Peningkatan jalan rt 19, dusun sungai tabuan, desa sangkima; rp 500 juta

- Peningkatan jalan RT 20, Dusun Sungai Tabuan, Desa Sangkima; Rp 500 juta

 

Dari empat kegiatan itu, Deky menyisihkan uang atau barang senilai Rp 258,3 juta untuk Encek. Perinciannya;

- Pembelian satu unit Toyota Rush senilai Rp 65 juta

- ATM BRI berisikan saldo Rp 100 juta

- Satu unit skuter matik senilai Rp 23 juta

- Pembayaran uang muka pembelian satu unit sepeda motor trail CFR 150L senilai Rp 300 juta

- Uang tunai Rp 10 juta

- Pembelian 6 unit sepeda

 

 

Dari proyek penunjukan langsung dengan total Rp 45 miliar yang dihandel langsung terdakwa Deky Aryanto. Disisihkan fee komitmen 10 persen untuk Ismunandar. Pemberian sejumlah uang atau barang itu melewati Musyaffa atau Suriansyah.

- Lewat Musyaffa (kepala Bapenda Kutim nonaktif)

Pemberian uang tunai Rp 2,5 miliar di kediaman Musyaffa di Sangatta, Kutim pada Maret 2020.

Pemberian uang tunai Rp 1 miliar di Sekretariat Bapenda Kutim pada Maret 2020.

Pemberian uang tunai Rp 2,25 miliar lewat staf honorer Bapenda Kutim di pelataran parkir Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kutim pada 11 Juni 2020.

- Lewat Suriansyah (kepala BPKAD Kutim nonaktif)

Pemberian uang tunai dua kali, masing-masing sebesar Rp 1 miliar di kediaman Suriansyah di Kutai Kartanegara pada April dan Mei 2020

 

Terdakwa Aditya Maharani Yuono mendapat 19 proyek penunjukan langsung (PL) dan 6 proyek lelang di Dinas Pekerjaan Umum Kutim, hasil pengaturan Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa.

 

19 Proyek PL Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa senilai Rp 3,42 miliar

- Jalan Poros Kabo, Sangatta Utara; Rp 180 juta

- Jalan Hj Masdar, Sangatta Utara; Rp 180 juta

- Jalan H. Juhri, Sangatta Utara; Rp 180 juta

- Desa Kebun Agung, Rantau Pulung; Rp 180 juta

- Desa Mukti Jaya, Rantau Pulung; Rp 180 juta

- Desa Pulung Sari, Rantau Pulung; Rp 180 juta

- Desa Margo Mulya, Rantau pulung; Rp 180 juta

- Desa Rantau Makmur, Rantau Pulung; Rp 180 juta

- Desa Manunggal Jaya, Rantau Pulung; Rp 180 juta

- Gg Komando 1 dan 2; Rp 180 juta

- Jalan Pesut, Kaliorang; Rp 180 juta

- Jalan Terong Kabo Jaya; Rp 180 juta

- Jalan Soekarno-Hatta dan sekitarnya; Rp 180 juta

- Jalan Guru Besar; Rp 180 juta

- Jalan Arwana, Kaliorang; Rp 180 juta

- Jalan Pendidikan Kabo; Rp 180 juta

- Jalan Mulawarman, Sangatta Utara; Rp 180 juta

- Jalan Lafra Pane, Sangatta Utara; Rp 180 juta

- Gg Buthuny dan sekitarnya; Rp 180 juta

6 Paket Lelang 2020 di Dinas PU Kutim senilai Rp 24,74 miliar

- Pembangunan Rumah Tahanan Polres Kutim; Rp 1,77 miliar

- Pembangunan Kantor Polsek Teluk Pandan; Rp 1,89 miliar

- Pembangunan Embung Desa Maloy, Sangkulirang; Rp 4,35 miliar

- Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum di Jalan APT Pranoto CS, Sangatta Kota; Rp 1,96 miliar

- Optimalisasi Pipa Air Bersih PT GAM; Rp 5,1 miliar

- Peningkatan Jalan Poros Rantau pulung; Rp 9,6 miliar

 

Selama proyek berjalan, terdakwa Aditya Maharani Yuono menyisihkan sejumlah uang untuk Ismunandar lewat Musyaffa, dengan rincian;

- Februari 2020, terdakwa mentransfer uang Rp 200 juta

- Mei 2020, menyerahkan uang tunai Rp 100 juta

- Mei 2020, menyediakan tepung dan mentega sebanyak 3 ribu bungkus dengan nilai Rp 26,5 juta ke rumah pemenangan Ismunandar, di Jalan Road 9, Sanggata

- Juni 2020, menyerahkan uang tunai Rp 650 juta untuk persiapan kampanye Ismunandar

- Juni 2020, menyerahkan uang tunai Rp 125 juta untuk biaya publikasi Ismunandar di media massa.

 

Sumber: Disarikan dari dakwaan JPU pada sidang di PN Tipikor Samarinda, 21 September 2020

Editor : izak-Indra Zakaria
#Hukum Kaltim