Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pengetap "Kuasai" SPBU di Kubar

izak-Indra Zakaria • 2021-11-06 13:40:53
ilustrasi SPBU
ilustrasi SPBU

SENDAWAR - Antrean di agen premium minyak solar (APMS) dan stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Kubar terindikasi karena pengetap. Sebab, pengisian dilakukan berulang-ulang.

“Saya saja tidak mau lagi membeli BBM di SPBU karena sudah didahului para pengetap. Mereka sudah antre sejak pagi,” kata Toni warga Kubar. Ia berharap pemerintah bersikap tegas terhadap pengetap. Kalau dibiarkan akhirnya yang menikmati BBM bersubsidi bukan warga tapi bisnis pengetap.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kubar Ayonius mengatakan, Pemkab Kubar akan meningkatkan pengawasan dan pengaturan terhadap pendistribusian BBM di SPBU dan APMS wilayah Kubar. “Pengawasan perlu ditingkatkan, sehingga permasalahan ketersediaan BBM bisa terurai dan teratasi,” kata Ayonius.

Pemkab akan menertibkan dan menegakkan aturan yang berlaku, termasuk pengetap dan izin-izin usaha penjual BBM. Disdagkop dan UKM Kubar nanti diminta melakukan pendataan dan peninjauan ke lapangan. “Apakah mereka punya izinnya untuk menjual atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, pengetap BBM ini kalau sesuai aturan tidak diperbolehkan. Untuk penertiban, semuanya mendukung, baik PD terkait maupun FKPD yang tergabung dalam tim ini. Sebelum melakukan tindakan, akan ada sosialisasi, baik masyarakat maupun penjual SPBU dan APMS.    “Pemerintah tidak mau juga melakukan tindakan semena-mena. Tetapi harapannya, masyarakat harus mengerti, sadar dan menghargai aturan ini,” katanya.

Memodifikasi tangki atau sejenisnya pada kendaraannya untuk membeli BBM dengan jumlah banyak sangat berbahaya bagi keselamatan. “Belajar dari insiden kebakaran kendaraan yang terjadi di lingkungan SPBU ataupun di jalan raya yang disebabkan memodifikasi tangki, biasanya dipicu oleh korsleting sistem kelistrikan kendaraan,” jelasnya.

Hasil rakor itu akan disampaikan kepada bupati dan wabup Kubar untuk ditindaklanjuti. “Kalau disetujui, kita sosialisasikan, sehingga nanti pengelola SPBU dan APMS memiliki pegangan dan payung hukumnya,” tandansya. (rud/kri/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria