kalimantan-timur

Andi Harun Gaungkan Bebas Tambang 2026

Senin, 20 Februari 2023 | 12:19 WIB
Andi Harun

-

SAMARINDA–Rencana besar digaungkan Wali Kota Samarinda Andi Harun kepada media, di sela kegiatan penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 menjadi peraturan daerah (perda), Jumat (17/2).

Yaitu menyiapkan pembangunan berbasis tata ruang dalam rangka mendukung Kota Tepian, yang fokus pada pengembangan sektor perdagangan, jasa, dan industri berskala regional, dengan peningkatan kualitas lingkungan yang nyaman dan berkelanjutan. Mendukung rencana itu, telah ditetapkan sejumlah zonasi kawasan dalam perda RTRW. (lihat infografis)

Andi Harun menyebut bahwa penetapan raperda RTRW sudah mengikuti aturan yang berlaku, bahkan prosesnya sudah berlangsung sejak 2018, atau terhitung lima tahun. Bahwa ketidakramahan rencana pola ruang dalam Perda RTRW Nomor 2/2014 terhadap tujuan penataan ruang Kota Samarinda sampai dengan 2034 berdampak tidak hanya pada sektor non perumahan, tetapi juga pada sektor pengembangan perumahan.

“Padahal itu merupakan salah satu unsur penting penunjang peningkatan jumlah penduduk di Samarinda yang diproyeksikan menjadi 1,7 juta jiwa di 2042, atau bahkan bisa lebih cepat. Itu karena Samarinda mempunyai peran sebagai jantung Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam fokus perencanaan pembangunan berkelanjutan, politikus Partai Gerindra itu menyebut, dengan dokumen RTRW terbaru, menjadi bukti komitmen pemkot mendorong kota ini untuk mengembangkan sektor perdagangan, jasa, dan industri. “Agar kota ini tidak bergantung pada sektor yang berbasis pada sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui,” ungkapnya.

Atas dasar hal itu, Andi Harun pun berkeyakinan bahwa 2026 mendatang, Samarinda bisa bebas dari zona tambang. Dirinya berharap langkah tersebut mendapat dukungan masyarakat. “Agar dunia usaha juga lihat bahwa Samarinda sedang memulai penguatan sektor industri, jasa dan perdagangan. Serta agar masyarakat bisa menyesuaikan visi ini,” sebutnya.

Dia menambahkan, setelah penetapan perda RTRW kali ini, pengembang sektor perumahan sudah bisa melanjutkan pengembangan, yang selama ini sempat terganjal imbas belum ditetapkannya perda. Namun, dirinya mengingatkan agar komitmen menyediakan ruang terbuka hijau atau ruang terbuka publik sekitar 20 persen atau menyesuaikan peraturan yang berlaku. “Dengan itu, kami harap dapat meningkatkan persentase RTH menjadi sekitar 28 persen,” tutupnya. (adv/dra/k16)

Tags

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB