SAMARINDA – Komisi Informasi (KI) Kaltim kembali mengadakan focus grup discussion (FGD) sekaligus sosialisasi keterbukaan informasi publik di Samarinda. Kali ini KI Kaltim menyasar badan layanan usaha daerah (BLUD) dan badan usaha milik daerah (BUMD) di Samarinda. Tampil sebagai pembicara adalah Ramaon D Saragih yang juga ketua KI Kaltim dan Euis Eka April, dari Dinas Kominfo Samarinda. Sementara yang memandu acara adalah komisioner KI Kaltim, M Khaidir.
Ramaon dalam paparan menjelaskan berbagai hal di dalam Peraturan KI (Perki) 1 tahun 2021 tentang hak dan kewajiban badan publik, struktur PPID, klasifikasi informasi, juga soal informasi berkala, serta merta dan wajib diumumkan dan informasi dikecualikan. Ramaon juga membeberkan soal tata cara pengaduan dan bersidang di KI. “Yang paling penting adalah informasi yang wajib disediakan badan publik dan informasi berkala yang wajib diumumkan. Karena ini adalah hak warga,” katanya.
Sementara Euis dalam paparannya menjelaskan soal teknis pembentukan serta tugas dan kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). (*)
Editor : izak-Indra Zakaria