Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dishub Samarinda Incar Kendaraan Nakal yang Parkir Sembarangan, Rusak Tak Bakal Ditanggung

izak-Indra Zakaria • Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:03 WIB
PENINDAKAN: Jajaran Dishub Samarinda menderek beberapa kendaraan dari beberapa titik yang menjadi lokasi operasi penertiban.
PENINDAKAN: Jajaran Dishub Samarinda menderek beberapa kendaraan dari beberapa titik yang menjadi lokasi operasi penertiban.

Yang disampaikan Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu maupun jajarannya Juli lalu bukan isapan jempol belaka. Beberapa waktu lalu, parkir liar jadi masalah yang concern ditangani. Saat itu pula Dishub mengeluarkan wacana bakal menderek kendaraan yang parkir sembarangan.

 

SAMARINDA–Masalah parkir kerap jadi masalah yang sudah turun-temurun. Ditertibkan sehari, tak lama pun kembali. Butuh kesadaran warga untuk tidak parkir sembarangan.

Tak ingin pusing, Dishub Samarinda mengambil langkah tegas. Menderek kendaraan nakal yang parkir sembarangan, seperti yang terjadi di beberapa titik kemarin (28/8). Mengangkut mobil dan motor. “Sebenarnya kami menaruh atensi terhadap parkir-parkir yang dilarang atau tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat parkir,” ungkap Manalu. Seperti di Jalan Gajah Mada, tepatnya di area kantor BRI. “Di sana tadi (kemarin) kami derek satu mobil,” imbuhnya.

Selain di kawasan Jalan Gajah Mada, tim Dishub Samarinda menindak parkir-parkir roda dua di Jalan KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota. Tepatnya di depan Mal Mesra Indah. “Di situ kami dapat dua motor parkir bukan pada tempatnya. Langsung kami bawa (ke kantor Dishub),” tegasnya.

Ada sekitar empat titik yang jadi sasaran Dishub. Selain di tempat-tempat rawan parkir sembarangan atau liar, kawasan tertib lalu lintas juga dilintasi, seperti di daerah Juanda. Dan operasi penindakan kemarin terakhir dilakukan di Jalan KH Fakhruddin (eks Jalan Anggi), Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. “Kami dapati dua roda empat. Mobil pribadi dan satunya angkutan kota (angkot),” bebernya.

Sebelum penindakan di Jalan Anggi, pihaknya memang tengah melakukan pendataan terhadap kendaraan (travel) mana saja yang menginap di kawasan tersebut. “Jadi setelah didata semua, kami dapat itu. Untuk per hari diberlakukan tarif Rp 5 ribu. Tapi kalau yang kami derek di Jalan Fakhruddin itu mobil yang sudah lama, dan tidak jelas siapa pemiliknya,” tegasnya.

Dia juga menegaskan menderek kendaraan tidak sekadar selesai menjalankan tugas. “Artinya itu adalah efek untuk masyarakat juga. Karena yang pakai jalan kan bukan hanya satu orang, ada pengguna jalan lain juga. Kasian kan yang dirugikan,” urainya.

Soal sanksi, Manalu bakal lebih tegas. “Rp 500 ribu dalam sehari sesuai dengan peraturan daerah. Jadi kalau tidak diambil cepat akan dilipatgandakan. Sanksi itu bersifat retribusi derek. Dan satu hal yang perlu diketahui masyarakat, jika ada kerusakan, itu bukan tanggung jawab dinas, karena itu juga ada dalam perda,” kuncinya. (dra/k8)

Editor : izak-Indra Zakaria