Polemik status lahan Perum Korpri Loa Bakung, Samarinda, belum menemukan titik terang. Tuntutan warga untuk mengubah status lahan yang sudah ditempati hampir 30 tahun dari hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM) harus dibawa ke Kemendagri.
SAMARINDA - Langkah tersebut menjadi opsi satu-satunya untuk memastikan peluang bisa tidaknya peralihan status lahan itu. “Perlu jawaban resmi dari pusat, Kemendagri,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, selepas rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kaltim, kemarin (10/10).
Apapun hasilnya nanti, kata dia, barulah ditentukan langkah apa yang perlu ditempuh atas status lahan tersebut. Para penghuni Karang Paci–sebutan DPRD Kaltim–akan membawa perwakilan warga untuk bertemu dan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari titik temu.
Persoalan utama dalam polemik ini berkelindan tentang peralihan status yang diminta warga. Lokasi perumahan tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim. Sementara warga yang bermukim sudah mengantongi HGB atas perumahan tersebut.
“Diperpanjang (HGB) bisa. Tapi masalah ini kan warga minta untuk alih status jadi SHM. Ini yang rumit. Makanya perlu konsultasi ke pusat. Memungkinkankah,” tegasnya.
Awalnya, lanjut dia, pemprov memang memberikan hak penggunaan lahan di sana dengan batas waktu maksimal 30 tahun. Lahan pun disulih menjadi perumahan untuk PNS di Kaltim.
“Tapi, saat ini yang belum diketahui apakah seluruh rumah di perum itu masih dimiliki PNS. Atau sudah beralih ke pihak lain. Makanya perlu ada keputusan pusat terkait itu karena belum tahu apakah masih PNS semua pemiliknya,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Samarinda Neneng Herawati merasa persoalan ini hanya terombang-ambing tanpa kepastian. Padahal, sebelumnya RDP serupa sudah sempat dihelat medio Agustus lalu. Saat itu, kata dia, Kemendagri menegaskan urusan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.
Namun, dari RDP kali ini, persoalan justru kembali dilempar ke pusat. “Sebelumnya ada perubahan status serupa untuk perum di Karpotek. Disetujui. Kok yang di Loa Bakung enggak bisa,” katanya.
Mengambil opsi yang ada saat ini, memperpanjang HGB jelas merugikan warga yang ada. “Itu namanya sewa. Padahal kami punya bukti lahan itu dibeli meski bentuknya hanya HGB, bukan SHM,” imbuhnya. (ryu/kri/k8)
Editor : izak-Indra Zakaria