Warisan budaya yang telah ditetapkan harus dilestarikan melalui kegiatan-kegiatan nyata. Seperti festival, seminar, sarasehan, workshop atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian.
WARISAN budaya tak benda (WBTB) dari Kaltim akhirnya ditetapkan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan tujuh WBTB dari Suku Dayak Kenyah, Suku Paser, dan Suku Kutai. WBTB Kaltim masuk dalam 213 WBTB dan 19 Cagar Budaya Nasional (CBN) Indonesia yang ditetapkan pada tahun ini melalui
Apresiasi Warisan Budaya Indonesia di Kawasan Wisata Kota Tua, Halaman Museum Fatahillah, Jakarta, Rabu (25/10) lalu.
Ketujuh WBTB Kaltim itu adalah, Mecaq Undat yang merupakan upacara adat yang digelar Suku Dayak Kenyah untuk menyambut musim panen padi. Mecaq Undat berasal dari bahasa Dayak Kenyah yang memiliki arti menumbuk beras sehingga menjadi tepung. Kemudian Besoyong, sebuah ritual Suku Paser sebelum bersih desa, memulai menanam, dan membuka hutan. Besoyong berasal dari kata soyong yang berarti mantra atau doa.
Selanjutnya Betore, yang merupakan salah satu budaya bertutur Suku Paser. Awalnya, digunakan pemuda dan pemudi dalam berkomunikasi saat memanen padi di ladang. Proses tuturannya dilakukan secara berbalas pantun dengan tema tertentu. WBTB selanjutnya adalah Jomit Burai. Ritual adat tepung tawar Suku Dayak Benuaq dalam upacara pernikahan untuk menghindari dan mencegah adanya penggoda kehidupan dalam rumah tangga.
Lalu, Banaq Sawaq Pelulukng Peruku. Upacara pernikahan adat suku Dayak Benuaq. Pada ritual ini, terdapat tuturan mantra yang maknanya berupa doa dan nasihat untuk kedua mempelai. Ada pula, Kuda Gepang Kutai Kartanegara (Kukar). Berupa kesenian tari dengan kuda tiruan. Penarinya diiring dengan alunan alat musik, seperti gendang, kenong, juga saron. Terakhir, Jatung Utang. Alat musik tradisional milik Suku Dayak Kenyah yang terbuat dari kayu berbentuk gambang dan termasuk dalam kategori alat musik xilofon.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid menyampaikan, penetapan WBTB, termasuk untuk Kaltim, tidak boleh berhenti hanya sampai penyerahan sertifikat saja. Namun, yang penting adalah tindak lanjut atau rencana aksi ke depan sebagai bentuk tanggung jawab memajukan kebudayaan bangsa yang dapat memberi manfaat untuk masyarakat luas.
“Warisan budaya yang telah ditetapkan harus dilestarikan melalui kegiatan-kegiatan nyata, seperti festival, seminar, sarasehan, workshop atau bahkan dapat masuk ke dalam kurikulum pendidikan yang membangkitkan semangat pelestarian,” ujar dia dalam keterangan resminya kemarin. Dia berharap, melalui penetapan warisan budaya Indonesia, dapat memberikan semangat untuk melestarikan warisan budaya sebagai jati diri bangsa.
Dia berpesan kepada masyarakat, untuk senantiasa menjaga budaya yang telah ditetapkan Kemendikbudristek itu. “Semoga warisan budaya Indonesia akan tetap lestari sepanjang masa sebagai tanggung jawab kepada anak cucu kita,” pesan dia. Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek, Judi Wahjudin, menambahkan, pencapaian ini merupakan hasil jerih payah dan kerja keras semua pihak. “Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah daerah, pelaku dan komunitas budaya, serta pemilik dan pengelola cagar budaya yang turut mendukung penetapan warisan budaya sebagai upaya untuk melestarikan budaya bangsa,” pungkasnya. (riz/k15)
Rikip Agustani
ikkifarikikki@gmail.com
Editor : izak-Indra Zakaria