Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Hak Tanah Masyarakat Adat di IKN, Seberapa Penting Mengakui dan Melindungi Hak Mereka?

izak-Indra Zakaria • Rabu, 6 Desember 2023 - 21:03 WIB
-
-

Oleh : Nur Aulia Amriana dan Laily Noor Ardana

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

 

Pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) menarik perhatian tidak hanya karena infrastrukturnya, namun juga dampaknya terhadap masyarakat adat yang mempunyai hak atas tanah di wilayah tersebut. Hak masyarakat adat atas tanah menjadi aspek penting yang harus diperhatikan dan dilindungi dalam proses pengalihan ini. Lalu bagaimana pentingnya pengakuan dan perlindungan hak adat atas tanah di IKN? Serta seperti apa upaya pelestarian identitas dan budayanya?

Masyarakat adat disekitar IKN mempunyai hubungan yang kuat dengan tanah sebagai sumber kehidupan dan tempat berlangsungnya aktivitas budaya dan spiritual. Hak atas tanah merupakan bagian penting dari identitas dan keberlanjutan masyarakat adat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghormati dan menerapkan hak-hak tersebut.

Salah satu tantangan terbesar adalah kepastian kepemilikan lahan tanah. Banyak komunitas adat IKN yang telah mendiami dan mengelola lahan ini secara turun-temurun. Namun, status kepemilikannya (real estate) dapat berubah karena adanya pengalihan Ibu kota. Oleh karena itu, kebijakan yang jelas dan mekanisme yang adil harus diterapkan untuk memastikan hak masyarakat adat atas tanah tetap terjamin.

Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA telah dijelaskan mengenai dasar hukum yang mengatur tentang tanah di Indonesia. Yang seharusnya dijadikan sebagai acuan oleh pemerintah untuk mengakui adanya hak ulayat masyarakat adat di sekitar IKN.

Selain itu, perlindungan hak masyarakat adat atas tanah juga harus mencakup upaya pelestarian identitas dan budaya masyarakat adat. Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya sekedar sumber daya alam, namun juga tempat berlangsungnya ritual, tradisi, dan pengetahuan budaya. Dengan melindungi hak atas tanah mereka, masyarakat adat dapat mempertahankan praktik budaya unik mereka dan menjaga keberlanjutannya.

Upaya pelestarian identitas dan budaya juga dapat dilakukan melalui pengakuan dan apresiasi terhadap sistem pengetahuan tradisional masyarakat adat. Pengetahuan tentang praktik pertanian, penggunaan tanaman obat tradisional, atau praktik lainnya harus dihormati dan diperlakukan sebagai warisan budaya yang berharga. Dari konteks IKN, pemerintah dapat melibatkan masyarakat adat dalam perencanaan dan pengelolaan lahan serta mengambil keputusan yang mempertimbangkan kepentingan dan kearifan lokal.

Selain itu, kolaborasi dengan lembaga penelitian dan akademisi penting untuk memahami dan mendokumentasikan pengetahuan tradisional masyarakat adat. Dengan cara ini, pengetahuan dapat diwariskan kepada generasi mendatang dan diakui sebagai kekayaan intelektual yang berharga.

Sehubungan dengan pemindahan IKN, penting bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa hak-hak adat atas tanah dihormati, dilindungi dan dipelihara. Dengan melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan dan menjaga kelestarian praktik budaya, IKN dapat menjadi contoh upaya pelestarian identitas dan keberlanjutan adat Indonesia.

Adapun tantangan yang dapat kami simpulkan terkait dengan pengakuan hak tanah masyarakat adat di sekitar IKN adalah sebagai berikut :

1. Konflik dengan regulasi: Pengesahan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara oleh DPR telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat adat di daerah terdampak proyek IKN. Regulasi tersebut memberikan hak atas tanah kepada investor selama lebih dari 100 tahun, yang dapat mengancam hak tanah masyarakat adat.

2. Konflik antara hukum adat dan hukum negara: Konflik antara sistem hukum adat dan hukum negara sering kali menjadi tantangan dalam pengakuan hak tanah masyarakat adat. Terdapat kesenjangan antara pembentuk hukum (institusi negara) dengan pengemban hukum (masyarakat), yang dapat menyebabkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan hukum negara.

3. Persetujuan Otorita IKN: Peralihan tanah masyarakat adat di IKN wajib memperoleh persetujuan Otorita IKN, yang dapat menjadi tantangan dalam proses pengakuan hak tanah masyarakat adat.

4. Perlindungan hak masyarakat adat: Dalam revisi UU IKN, perubahan pengaturan hak atas tanah harus memperhatikan perlindungan hak-hak masyarakat adat setempat. Diperlukan kehati-hatian agar perubahan tersebut tidak merugikan hak-hak masyarakat adat.

5. Swastanisasi dan penguasaan lahan: Swastanisasi IKN perlu dilakukan secara hati-hati agar penguasaan lahan oleh pihak swasta tidak membahayakan eksistensi pemerintah dan hak-hak masyarakat adat.

Pengakuan hak atas tanah bagi masyarakat adat di IKN merupakan isu yang kompleks dan memerlukan solusi yang komprehensif untuk mengatasi tantangan tersebut. Penting untuk terus berupaya mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan:

1. Mengadakan Musyawarah: Dengan melakukan pertemuan antara pemerintah dan masyarakat adat setempat untuk membahas terkait penggunaan tanah mereka yang akan di bangun menjadi IKN. Sehingga, adanya transparansi pemerintah terhadap masyarakat agar tidak terjadi konflik. Hal ini akan memastikan bahwa masyarakat adat memiliki peran yang signifikan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada tanah di IKN. Hal ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat adat dalam proses perencanaan pembangunan dan pengelolaan tanah.

2. Pembuatan Regulasi Baru Untuk Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat: Regulasi baru yang dapat diterapkan untuk melindungi hak masyarakat adat atas tanah di IKN yaitu, Perlindungan Hutan Adat. Regulasi ini akan melindungi kawasan hutan adat yang merupakan bagian dari hak ulayat masyarakat adat. Hal ini termasuk pengaturan penggunaan dan pemeliharaan tanah serta sumber daya hutan oleh masyarakat adat. Regulasi ini akan menjamin hak-hak masyarakat adat agar pembangunan di wilayah IKN tidak menganggu dan merusak keberadaan mereka.

Penerapan solusi-solusi ini akan membutuhkan kerjasama dan koordinasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan terkait yang menjadi kunci dalam mengatasi hal tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat tercapai pengakuan yang adil dan berkelanjutan terhadap hak atas tanah masyarakat adat di IKN. (*)

Editor : izak-Indra Zakaria