Untuk pertama kalinya Rembuk Etam Goes To Campus hasil kolaborasi Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kaltim Post berlangsung. Kekerasan perempuan menjadi tema yang dibahas.
M RIDHUAN, Samarinda
mad.dhuan@gmail.com
Kasus kekerasan terhadap perempuan ibarat fenomena gunung es. Di Kaltim pun menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Hal ini memantik perhatian Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) dan Kaltim Post. Hasilnya, Rembuk Etam pun hadir. Dan untuk pertama kalinya, Rembuk Etam Goes To Campus dilaksanakan di Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), Jumat (22/3).
“Ini merupakan kolaborasi ketiga kami dengan IKA UB. Mengangkat tema ‘Mengatasi Kekerasan pada Perempuan: Tantangan dan Solusi’, kami melihat ini sangat penting untuk dibahas karena melihat semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di dunia kampus,” ungkap Pemimpin Redaksi Kaltim Post Romdani yang menjadi moderator diskusi.
Menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjadi pembicara pertama. Kepada peserta diskusi, dirinya membeber kondisi terkini terkait kondisi kasus kekerasan perempuan. Di mana banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan.
“Faktor tersebut meliputi balas dendam karena sebelumnya berada di posisi korban. Lalu adanya konflik yang tidak diselesaikan hingga faktor biologis atau turunan emosional,” ucap Soraya, biasa disapa.
Memang tidak mudah mendeteksi kasus kekerasan perempuan. Karena pada dasarnya kasus yang terungkap didominasi berdasarkan hasil aduan. Namun perlu diketahui ciri-ciri seseorang menjadi korban kekerasan. Yakni adanya perubahan perilaku jauh dari biasanya, menjadi lebih pendiam, cepat murung dan cemas, menutup diri hingga takut bertemu dengan orang lain atau perilaku kekerasan.
“Sebagai korban, perempuan yang berhadapan dengan hukum harus dilindungi haknya. Mulai dari perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan sampai hak mendapatkan pendamping,” urainya.
Adapun kasus kekerasan di Kaltim menurut data menunjukkan tren peningkatan dalam lima tahun terakhir. Sejak 2019 sebanyak 623 kasus melonjak hingga 945 kasus pada 2022. Dan di 2023 lalu kasusnya kembali meningkat hingga 1108 kasus. Berdasarkan kabupaten/kota, Samarinda menjadi daerah tertinggi kasus kekerasan dengan 494 kasus sepanjang 2023. Dan terendah di Mahakam Ulu sebanyak 1 kasus.
“Secara persentase, korban kekerasan terbanyak dari anak perempuan, yakni 42,8 persen. Disusul dewasa perempuan 41,2 persen. Lalu anak laki-laki 15,4 persen dan dewasa laki-laki 7,06 persen,” jelasnya.
Menanggapi tingginya kasus kekerasan di Samarinda, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda Ibnu Araby menjelaskan jika ini merupakan hasil program edukasi dan sosialisasi yang selama ini sudah dilaksanakan dinasnya. Termasuk membuka layanan pengaduan melalui aplikasi hingga laporan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami juga memiliki forum peduli kekerasan di 59 kelurahan. Hasilnya semakin banyak masyarakat yang berani melaporkan kekerasan termasuk perempuan. Dengan peningkatan kasus ini, semakin banyak yang bisa kami tindak lanjuti hingga tuntas,” ucapnya.
Ditambahkan Kepala UPTD PPA Samarinda Violeta, kasus kekerasan perempuan di Samarinda memang tinggi akibat semakin beraninya korban melapor. Namun pihaknya masih memerlukan koordinasi dan laporan dari semua pihak termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di kampus-kampus seperti di Polnes.
“Karena jika sampai kasus itu viral, kami juga yang diminta laporannya oleh Kementerian PPA,” ujarnya.
Hadir pula narasumber dari Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi. Sebagai lembaga nasional perlindungan perempuan, pihaknya melihat kekerasan perempuan merupakan isu sosial. Sehingga memerlukan tanggapan yang komprehensif untuk memperjelas penyebab dan dampak.
“Data kasus berbasis gender (KGB) terhadap perempuan berdasarkan ranah dan bentuk tertinggi berupa kekerasan seksual. Di mana pada 2023 total ada 2.363 kasus. Dibandingkan dalam bentuk fisik, psikis, dan ekonomi,” ucap Siti. Pihaknya juga menyoroti kekerasan seksual di lingkungan kampus. Karena sepanjang 2023, empat di antaranya masuk ke pengaduan Komnas Perempuan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian pun menyoroti kasus kekerasan perempuan yang banyak dituding akibat kesalahan perempuan itu sendiri. Hal ini disebutnya harus segera diatasi. Apalagi kekerasan ranah personal menjadi paling dominan selama 2023 menurut Komnas Perempuan. Yang paling banyak dilakukan oleh orang terdekat seperti pacar atau teman dekat.
“Harus menjadi perhatian karena kasus kekerasan perempuan sering kali disembunyikan. Jarang dilaporkan dan ditindaklanjuti, bahkan sering kali dianggap bukan masalah serius. Dan yang lebih memprihatinkan, Komnas Perempuan mencatat betapa sulitnya perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan seksual berproses hukum karena tidak mendapat pendampingan dan kesaksiannya tidak diyakini,” bebernya.
Sebagai wakil rakyat, Hetifah mengungkapkan hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi wujud nyata kehadiran negara. Dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
“Di sisi lain harus semakin diperbanyak layanan untuk melapor. Termasuk yang berbasis masyarakat,” ucapnya.
TAK KENAL USIA
Di kampus, maraknya kasus kekerasan seksual membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginstruksikan terbentuknya Satgas PPKS di perguruan tinggi negeri dan swasta. Termasuk di Polnes.
Ketua Satgas PPKS Polnes Heldina Pristanty menjelaskan, sejak dibentuk pada 2021 lalu pihaknya telah rutin menjalankan edukasi dan sosialisasi terkait kekerasan perempuan. Termasuk membuka layanan pengaduan dan urusan curahan hati (curhat). Dan sejauh ini, layanan tersebut tergolong mampu memberikan keberanian terhadap mahasiswa yang menjadi korban kekerasan.
“Salah satu kasus yang kami tangani adalah kekerasan seksual secara verbal. Sayangnya kami masih memiliki kendala karena belum memiliki lembaga bantuan hukum dan psikolog. Dan untuk upaya mencegah terjadinya kekerasan, pihak Direktorat Polnes kini membatasi dengan adanya jam malam untuk mahasiswa dan rencana nanti akan ada penambahan CCTV di sejumlah lokasi rawan,” ucap Heldina.
Sementara itu, pemerhati perempuan Kaltim Eka Komariah Kuncoro menjelaskan, selama 10 tahun dirinya melihat korban kekerasan perempuan tidak mengenal usia. Dari usia 0–65 tahun. Dan meski telah menjadi perhatian nasional, angka kasus kekerasan perempuan dari tahun ke tahun semakin meningkat.
“Perlu satgas dan relawan yang bekerja dengan hati. Karena banyak korban ini merupakan kaum yang lemah, baik secara ekonomi hingga asal korban yang berada di wilayah pelosok. Perlu pula edukasi hingga perbanyak pos pengaduan dan hotline,” ujarnya.
Persoalan kekerasan perempuan juga tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat biasa. Namun juga di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini diungkapkan perwakilan Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Kaltim, Marliana. Di mana dari sejumlah kasus, banyak dari korban perempuan yang merupakan istri dari ASN cenderung tidak berani melapor. Karena khawatir akan memengaruhi nama baik keluarga dan berdampak pada jabatan suami.
“Seringkali kasus yang muncul di lingkungan ASN tidak selesai akibat korban tidak berani karena alasan memengaruhi jabatan hingga nafkah dari suami. Kekerasan ini biasa muncul akibat kasus perselingkuhan,” sebutnya.
Di sisi lain, Psikolog Ayunda Ramadhani menitikberatkan penanganan cepat terhadap korban kekerasan. Karena pada awalnya, tidak semua korban kekerasan langsung mengalami trauma. Melainkan pada titik krisis yang jika tidak ditangani maka akan menimbulkan trauma.
“Karena itu dalam penanganan korban kekerasan, maka upayanya adalah mendampingi korban hingga bisa melalui tahap krisis psikis,” ungkap Ayunda.
Dia menyebut, kasus kekerasan terutama di dalam rumah tangga tidak banyak muncul ke publik karena masyarakat masih menganggapnya sebagai ranah privat. Sementara kekerasan perempuan dalam rumah tangga muncul karena masih kentalnya budaya patriarki. Sehingga perempuan cenderung menjadi korban.
“Jika mengetahui terjadinya kekerasan, maka menjadi tugas kita untuk segera memberikan informasi. Apalagi sampai melihat adanya luka atau memar, segera lapor. Jika terjadi di depan mata, rekam. Yakinkan kepada korban bahwa mereka berhak mendapatkan bantuan. Dan menyelesaikan kasusnya di lembaga berwenang sampai selesai,” ujarnya. (dwi/k8)
Editor : Indra Zakaria