Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Jembatan ATJ Mangkrak, Padahal Bisa Pangkas Jarak ke Samarinda 100 Km

Sunardi Kaltim Post • Senin, 4 November 2024 - 01:35 WIB
Jembatan Aji Tulur Jejangkat yang mangkrak di Kutai Barat.
Jembatan Aji Tulur Jejangkat yang mangkrak di Kutai Barat.

Mega proyek jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di Kabupaten Kutai Barat  mangkrak. Proyek multi years yang dimulai sejak era pemerintahan Bupati Ismail Thomas tahun 2012 ini telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 300 miliar. Namun tidak pernah dilanjutkan sejak bergantinya bupati dengan berbagai alasan.

Jembatan ini sejatinya dibangun untuk menghubungkan Kecamatan Melak dengan Kecamatan Mook Manaar Bulatn ( MMB) dan diyakini bisa memangkas jarak tempuh Kutai Barat-Samarinda hingga 100 kilometer. Pembangunannya kini menyisakan berdirinya dua pilar raksasa yang belum selesai layaknya sebuah monumen.

Pembangunan proyek jembatan ATJ di Kutai Barat ini mulai dikerjakan sejak 2012. Namun sayangnya pada 2015 pengerjaan dari mega proyek jembatan ini tidak dilanjutkan. Hingga akhir 2016, terjadilah putus kontrak pada PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Terhentinya mega proyek ini didasari seribu satu macam alasan, mulai alasan hukum, desain jembatan terlalu rendah, tiang bentangan kabel atau pylon yang miring, hingga dokumen perencanaan jembatan ATJ yang hilang dan masalah administrasi.

Benarkah dokumen perencanaan jembatan ATJ hilang? Di berbagai kesempatan Bupati Kubar FX Yapan mengatakan pihaknya sudah meminta dokumen perencanaan ATJ berkali-kali kepada Dinas PU Kubar melalui rapat bahkan hingga bersurat.

Untuk menyelesaikan jembatan ATJ harus menghitung mulai dari awal kalau itu tidak ada data perencanaan awal, tidak bisa menghitung. Selain itu kalau menyelesaikan dengan data tidak lengkap bisa menjadi salah.

FX Yapan juga mengatakan, masih ada pihak tertentu yang berpola pikir bukan lagi menggunakan aturan melainkan logika. Padahal, ketika bicara logika itu suatu pernyataan yang belum tentu benar semua.

"Selama ini di tengah masyarakat selalu bertanya kenapa pemerintah sekarang tidak menyelesaikan itu, makanya saya pernah katakan masyarakat tidak pernah menanyakan kenapa pembangunan itu tidak selesai kontrak pada tahun jamak. Harusnya itu sudah selesai pada tahun jamak tidak boleh melebihi dari masa tugas," ungkap FX Yapan beberapa waktu lalu saat pelantikan PWI Kubar.

 

Secara logika, kata FX Yapan, betul proyek terhenti dan tidak dilanjutkan akan sia-sia karena uang rakyat sudah banyak dihabiskan oleh pemerintah sebelumnya. Tapi ini berbeda, ketika melihat dari sisi aturan.

FX Yapan mencontoh langkah mantan Presiden Joko Widodo, yang tidak berani melanjutkan proyek Hambalang yang dikerjakan oleh pemerintah sebelumnya. Juga sama, proyek tersebut sudah banyak uang yang dihabiskan membangun namun belum selesai.

Didasari beribu alasan tersebut berujung tidak dilanjutkan jembatan ATJ. Benarkah dokumen perencanaan jembatan ATJ hilang, salah konstruksi dan terbelit kasus hukum? Terakit dokumen mantan Kadis PU Kabupaten Kutai Barat, Philip menepis isu hilangnya dokumen dan data-data proyek tersebut. "Semuanya dokumen masih lengkap. Tidak hilang," ungkapnya.

Sementara itu menurut mantan wakil ketua DPRD Kubar, Bartolomeus Iku mengatakan semua pihak bertanggung jawab karena menandatangani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011, yang termasuk anggaran untuk proyek tersebut.

"Jadi bukan hanya pak Thomas, saya juga bertanggung jawab. Jadi kalau itu tidak selesai itu menjadi tanggung jawab kami semua sebagai pimpinan daerah waktu itu yang menandatangani APBD tahun 2011," kata Iku beberapa waktu lalu.

Menurut Iku sebenarnya tidak ada kesalahan di situ. Oleh sebab itu berdasarkan hasil kajian dari ITS jembatan ATJ layak untuk diselesaikan atau dilanjutkan pembangunannya.

Namun, bupati FX Yapan yang menggantikan Ismail Thomas sejak April 2016, justru bertanya mengapa proyek itu bisa mangkrak, padahal aturannya harus selesai di akhir masa jabatan bupati. Dia mengaku telah berusaha mencari jalan keluar untuk melanjutkan pembangunan jembatan tersebut, namun menurut pengakuannya semua dokumen perencanaan awal proyek itu hilang.

Puncaknya saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang langsung ke Kubar pada 2 Juni 2022 silam. Saat itu KPK juga meminta dokumen proyek-proyek mangkrak, namun pulang dengan tangan kosong.

Dari penelusuran Kaltim Post, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat tahun 2016, faktanya tersedia anggaran sebesar Rp 100.845.239.521 untuk menyelesaikan bentangan jembatan ATJ sepanjang 680 meter. Kemudian tersedia juga anggaran didalam APBD tahun 2016 untuk pembangunan jalan simpang Ombau-Juaq Asa-Linggang Amer-Mencelew sebesar Rp 114.326.203.997.

Sedangkan untuk pembangunan pelabuhan Sendawar melalui APBD Kubar Tahun 2016 tersedia anggaran sebesar Rp 2.872.071.000, dalam APBD tahun 2016 yang ditanda tangani mantan Ketua DPRD Kubar, (Alm) Jackson Jhon Tawi, Wakil Ketua Paul Vius dan Arkadius Elly.

Pengganggaran dilakukan oleh Bupati Ismail Thomas dan disetujui DPRD di APBD 2016 untuk menyelesaikan 3 proyek multi years tersebut. Pertanyaannya dikemanakan dananya oleh Bupati periode 2016 - 2021? Politisi PDI-P yang juga merupakan ketua DPRD Kabupaten Kutai Barat, Ridwai menyayangkan tidak diselesaikan sejumlah proyek tersebut.

"Sebagai DPRD kami sangat menyoroti terkait pembangunan sebelum zaman Bupati sekarang ini (FX Yapan). Inikan seharusnya dilanjutkan, tapi karena memang agak berbeda pemikiran terkait pembangunan, sehingga tidak melanjutkan pembangunan yang ada," ungkap Ridwai, Minggu (3/11/2024).

Terkait statemen sejumlah pihak yang akan mendesain ulang ATJ, sebagai DPRD pihaknya menunggu, tapi buktinya hampir 10 tahun tidak selesai.

"Mana desain ulangnya? tidak pernah ada yang mengajukan pembangunan tersebut untuk dilanjutkan. Jadi bagaimana mungkin DPRD bisa menyetujui, rencana kerja itukan datang dari pemerintah. Tugas dan fungsi DPRD pengawasan, jadi apa yang diajukan pemerintah itu yang akan sama-sama kami bahas, selama ini hanya pernyataan saja," pungkasnya.(*)

 
 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria