TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) akan segera mengimplimentasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berkaitan dengan efisiensi belanja negara TA 2025 Rp306,6 triliun K/L Rp256,1 triliun dan TKD Rp50,6 triliun serta efisiensi APBD.
Pada Inpres ini, Gubernur bersama Bupati/Walikota diinstruksikan untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/FGD. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Membatasi belanja honorarium mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung, memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, tidak berdasarkan pemerataan antar OPD atau alokasi tahun anggaran sebelumnya.
Serta Selektif dalam memberikan hibah langsung kepada Kementerian atau Lembaga dan melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 bersumber dari TKD. Inpres ini kemudian diarahkan kepada kepala daerah untuk langkah-langkah yang diperlukan guna pengelolaan APBD TA 2025.
Melalui kegiatan Ngapeh Hambat yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah bersama Rendi Solihin, Senin (17/2). Efisiensi anggaran menjadi pembahasan utama, untuk dilaksanakan OPD bersama Camat. Sehingga instruksi presiden dapat terlaksanakan dengan baik.
Melalui paparan yang disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Sukotjo. Efisiensi anggaran ini menjadi momentum pemerintah daerah melakukan penghematan dan memperbaiki kualitas belanja yang lebih produktif dan tepat sasaran.
“Efisiensi ini akan dimonitor langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan kita tetap memperhatikan pemenuhan mandatory spending APBD seperti anggaran pendidikan dan Alokasi Dana Desa (ADD),” tegas Sukotjo.
Secara rincinya, Perjalanan Dinas (Perjadin) Dalam Kota dipangkas 50 persen, Perjadin Biasa 60 persen, Meeting Dalam Kota 40 persen, Meeting Luar Kota 75 persen. Diikuti dengan belanja Bahan Cetak 60 persen, belanja Makan Minum Rapat, Narasumber, Belanja Kursus Singkat/Pelatihan, dan Honor Tim Pelaksana Kegiatan sebanyak 50 persen.
Beserta belanja PDH & PDL, Sewa Kendaraan, Pengadaan Kendaraan Dinas, Pengadaan Software, BM Personal Computer (PC) yang dipangkas 100 persen. Maupun belanja Lainnya yang belum urgent dan berlebih alokasinya.
Nantinya, efisiensi anggaran ini akan bermanfaat untuk menutupi defisit SiLPA 2024, pembayaran sisa utang kepada pihak ketiga yang masih proses reviu APIP. Penganggaran Gaji & Tunjangan PPPK, menutupi kekurangan anggaran atas kegiatan DAK Fisik Konektivitas jalan yang dirasionalisasi oleh Menkeu.
Serta menjadi tambahan Anggaran Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas 3 (Penambahan UHC) dan Pembiayaan Belanja Prioritas Pemerintah. “Bupati menargetkan implementasi ini rampung Maret nanti,” pungkas Sukotjo. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria