SAMARINDA- Pasar Segiri bukan hanya pusat aktivitas ekonomi terbesar di Samarinda, tetapi juga salah satu aset penting milik pemerintah kota yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Statusnya sebagai pasar induk membuat kawasan ini selalu dipadati ribuan pedagang dan pembeli setiap hari.
Namun, di balik geliat ekonomi yang berputar di Jalan Pahlawan tersebut, tersimpan tantangan lama dalam tata kelola aset yang kerap tumpang tindih dan rawan penyalahgunaan.
Banyak lapak dikuasai tanpa izin resmi, sementara sebagian pedagang belum tercatat secara administratif. Kondisi ini berisiko melemahkan posisi pemerintah sebagai pemilik aset sekaligus mengurangi potensi pendapatan daerah.
Untuk mencegah hal itu, Pemkot Samarinda mulai menjalankan langkah pengamanan aset secara sistematis. Setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menelusuri dokumen kepemilikan ruko di kawasan Pasar Segiri, kini giliran Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda yang turun melakukan pendataan langsung terhadap seluruh pedagang.
Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani menegaskan bahwa kegiatan ini tak sekadar administrasi, melainkan upaya memastikan seluruh aset pemerintah benar-benar tercatat dan dikelola sesuai aturan. Pendataan yang mereka lakukan menyentuh seluruh pedagang yang memegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB).
“Termasuk yang pedagang kaki lima. Semua harus terdaftar, karena menyangkut pengelolaan aset daerah,” ujar wanita yang akrab disapa Yama. Menurutnya, tanpa data yang akurat, pemerintah akan kesulitan menata aset Pasar Segiri secara menyeluruh. Oleh karena itu, meskipun tidak memiliki SKTUB, pedagang tetap dicatat agar pemerintah memiliki gambaran penuh mengenai pemanfaatan ruang pasar.
“Ini dasar untuk menjaga agar aset pemerintah tidak disalahgunakan,” tambahnya. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disdag Samarinda, Eka Agustina, mengakui luasan lapak pedagang berbeda-beda. Sehingga jika tidak diperbarui, rawan terjadi sengketa pemakaian.
“Verifikasi ini cara kami mengamankan aset dan mencegah kebocoran,” sebutnya. Ia juga menekankan bahwa SKTUB bukan sekadar izin dagang, tetapi instrumen legal yang menjadi bukti hubungan antara pedagang dengan aset milik pemerintah. Dokumen ini wajib diperpanjang setiap tahun disertai kewajiban membayar retribusi.
“Rata-rata pedagang lama sudah memenuhi syarat itu. Kami ingin memastikan semuanya tertib, karena SKTUB adalah pegangan hukum dalam penggunaan aset daerah,” ujarnya.
Pendataan dilaksanakan bertahap, dengan mengedepankan ketelitian dan kredibilitas petugas lapangan. Disdag menunggu selesainya pengundian pedagang Pasar Pagi sebelum melanjutkan tahapan di Pasar Segiri. “Kami ingin hasilnya benar-benar valid, tidak bisa digugat, dan menjadi dasar pengelolaan aset yang lebih profesional,” tutur Eka.
Dengan data final, Pemkot Samarinda diyakini dapat memperkuat pengendalian aset Pasar Segiri sekaligus menyiapkan dasar revitalisasi. Penataan lapak, distribusi ruang, hingga pengelolaan retribusi akan lebih mudah dijalankan. (*)
Editor : Indra Zakaria