Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kejati Kaltim Tetapkan Direktur Operasional Perusda BKS Jadi Tersangka

Redaksi • Sabtu, 27 September 2025 - 15:16 WIB
Kejati Kaltim kembali menahan salah satu tersangka baru dalam kasus Perusda BKS.
Kejati Kaltim kembali menahan salah satu tersangka baru dalam kasus Perusda BKS.

 

SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Tersangka berinisial A, Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA), ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Perusda BKS periode 2017–2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Tersangka A ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Langkah tersebut diambil karena ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara, serta adanya risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan, A diduga berperan penting dalam kerja sama jual beli batubara tanpa prosedur dan dokumen legal. Pada 2019, ia bersama Brigjen TNI (Purn.) IGS, Direktur Utama Perusda BKS saat itu, membuat dua perjanjian jual beli batubara yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Perjanjian itu dilakukan tanpa proposal, studi kelayakan, analisis risiko bisnis, maupun persetujuan Dewan Pengawas dan Kuasa Pemegang Modal (KPM), yakni Gubernur Kaltim.

Selain itu, PT KBA tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun izin pengangkutan dan penjualan batubara. Meski demikian, perusahaan tetap menerima dana investasi dari Perusda BKS senilai Rp7.194.863.838. Dana tersebut tidak pernah dikembalikan dan justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

A juga diketahui menginisiasi kerja sama antara Perusda BKS dengan PT Raihmadan Putra Berjaya yang dilakukan tanpa dasar hukum. Dalam kerja sama itu, perusahaan menerima pembayaran Rp3,93 miliar, di mana sebagian digunakan A untuk kepentingan pribadi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim mencatat kerugian negara mencapai Rp21.202.001.888. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,19 miliar berasal dari peran langsung A melalui PT KBA.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penyidik masih mendalami peran A dalam rangkaian kerja sama ilegal tersebut.

“Perbuatan tersangka menunjukkan adanya itikad memperkaya diri sendiri dan pihak lain secara melawan hukum. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan pengelolaan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola BUMD yang seharusnya transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Toni menambahkan, hasil penyidikan sementara juga menguatkan dugaan keterlibatan pihak lain. “Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau membantu dalam pengelolaan dana yang merugikan keuangan negara,” pungkasnya. Proses hukum terhadap tersangka A kini berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (mrf/beb)

 

Editor : Indra Zakaria