Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Kisruh..!! Diduga Terafiliasi Parpol dan Tak Sesuai Kualifikasi, Hasil Seleksi KPID Kaltim Digugat ke PN Samarinda

Redaksi Prokal • 2026-02-13 14:10:21
Kantor KPID Kaltim.
Kantor KPID Kaltim.

SAMARINDA- Sejumlah pihak mengajukan gugatan perdata terkait proses seleksi yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai ketentuan. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 45/Pdt.G/2026/PN.Smr dan diajukan oleh beberapa nama diantaranya, M. Khaidir, Tri Heryanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama ke Pengadilan Negeri Samarinda.

Berdasarkan dokumen gugatan setebal 16 halaman yang diajukan ke PN Samarinda, para penggugat mempersoalkan proses dan hasil seleksi yang dinilai sarat kejanggalan. Dalam dalilnya, penggugat menilai terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan kualifikasi yang dipersyaratkan dengan fakta para peserta yang dinyatakan lolos.

Dalam berkas gugatan tersebut, penggugat juga mencantumkan sejumlah nama yang dinyatakan lolos seleksi. Namun, para penggugat menduga bahwa sebagian dari nama-nama yang lolos tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu.

Dugaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas serta persyaratan independensi sebagaimana diatur dalam ketentuan seleksi.

Selain persoalan dugaan afiliasi politik, gugatan juga menyoroti aspek kualifikasi. Para penggugat berpendapat bahwa terdapat peserta yang dinyatakan lolos meskipun diduga tidak memenuhi syarat administratif maupun kompetensi sebagaimana dipersyaratkan dalam pengumuman resmi seleksi.

Kuasa hukum penggugat, Rusdiono, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh untuk menjaga integritas proses seleksi dan memastikan asas keadilan ditegakkan.

“Kami menilai proses seleksi ini tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Ada dugaan kuat sebagian peserta yang dinyatakan lolos memiliki afiliasi politik serta tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dipersyaratkan. Karena itu, kami meminta majelis hakim memeriksa dan menguji keabsahan proses maupun hasil seleksi tersebut,” ujar Rusdiono.

Ia menambahkan, gugatan ini bukan semata-mata untuk membatalkan hasil seleksi, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi kepentingan politik.

“Jika proses ini dibiarkan tanpa koreksi, maka akan menjadi preseden buruk bagi penyelenggaraan seleksi ke depan. Kami berharap pengadilan dapat memberikan putusan yang adil dan menjadi rujukan bagi pelaksanaan seleksi yang lebih transparan,” tambahnya.

Untuk diketahui, sebagai tergugat adalah Ketua DPRD Kaltim, tim seleksi, tim pelaksana fit and propertest (Komisi I DPRD Kaltim) dan turut tergugat Gubernur Kaltim. Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang telah didaftarkan di PN Samarinda tersebut. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar sesuai agenda yang ditetapkan oleh pengadilan. (*)

Editor : Indra Zakaria