kalimantan-utara

Tak Ramah Lingkungan, Pukat Trawl Masih Digunakan

Rabu, 2 Januari 2019 | 13:35 WIB

TANJUNG SELOR - Berbagai keluhan dari masyarakat menjadi perhatian khusus anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara). Tak hanya di bidang infrastruktur, tapi juga di bidang kelautan dan perikanan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Muhammad Iskandar kepada Radar Kaltara saat ditemui usai Rapat Paripurna ke-30 Masa Persidangan III Tahun 2018 di Kantor DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Senin (31/12).

“Saat ini nelayan lokal yang mayoritas mencari hasil laut dan sungai dengan cara memancing, pasang bubu, dan pukat sudah kebingungan mencari tempat melaut. Karena tempat biasa mereka melaut sudah rusak akibat aktivitas nelayan yang menggunakan pukat trawl,” ujar Iskandar.

Menyikapi hal ini, ia meminta ada sikap tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) untuk menyikapi persoalan ini. Sebab, nelayan yang menggunakan pukat trawl ini sudah menjamah hingga ke anak sungai yang dimanfaatkan nelayan lokal ini untuk tempat memancing dan sebagainya. 

Bahkan, tempat main ikan yang sengaja dibuat oleh nelayan lokal di titik-titik tertentu sudah rusak akibat tertarik oleh pukat trol. “Tolong perhatian pemerintah, jangan sampai setelah ada masalah, baru bersikap. Kan alangkah baiknya diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Intinya, ia meminta agar ada perhatian dari pemerintah terhadap para nelayan lokal, khususnya yang ada di Antutan, Buluh Perindu, Tanjung Rumbia, Tanjung Palas Hilir, dan Salimbatu. Sebab, saat ini para nelayan lokal ini berpendapat untuk apa ada Kaltara jika tidak bisa memperhatikan masyarakat, khususnya nelayan lokal.

Menyikapi hal itu, Kepala DKP Kaltara, Amir Bakrie mengatakan, untuk persoalan ini sudah ditangani oleh pihaknya. Sejauh ini tim dari DKP secara rutin melakukan pemantauan di lapangan dan akan melakukan penindakan terhadap nelayan yang melanggar ketentuan yang berlaku.

“Sekarang sudah tidak ada lagi nelayan yang menggunakan pukat trawl masuk hingga ke sungai-sungai. Jika ada ditemukan akan ditindak tegas oleh tim yang melakukan monitoring secara rutin di lapangan,” kata Amir.

Termasuk juga secara rutin pihaknya telah melakukan imbauan kepada para nelayan yang menggunakan pukat trawl itu untuk tidak masuk hingga ke sungai. Namun, untuk melarang penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, pihaknya belum bisa, karena hingga kini solusi untuk penggantian alat tangkap nelayan itu juga belum ada dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

“Kalau berharap dengan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) untuk melakukan penggantian alat tangkap itu, tentu tidak bisa. Karena jumlahnya tidak sedikit, bisa diperkirakan berapa kira-kira anggaran yang dibutuhkan untuk itu,” jelasnya.

Pastinya, ia mengimbau kepada para nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu dapat menyesuaikan dengan kondisi daerah supaya tidak merusak ekosistem laut yang ada di wilayah provinsi termuda Indoneaia ini. (iwk/eza)

 

Tags

Terkini