kalimantan-utara

Kinerja Dewan Pendidikan Disoal

Selasa, 8 Januari 2019 | 12:48 WIB

Herwanysah juga sempat menjelaskan, sebenarnya untuk juknis sudah dilakukan sosialisasi di kampus-kampus, dan untuk kuota juga sudah ada kesepakatan berama dengan pengawas Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diketuai Asisten I, di dalam tim itu juga ada Biro Hukum, Biro Kesra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, dan Dewan Pendidikan Kaltara untuk melakukan pemerataan. “Pemertaan ini juga harus sesuai juknis yang ada,” ujarnya.

Kewenangan untuk merevisi juknis itu berada di Pemprov Kaltara, bukan di Dewan Pendidikan. “Hasil juknis yang sudah ditanda tangani pak Gubernur itu kita realisasikan, karena tugas kami merealisasikan kebijakan,” bebernya.

Tetapi dalam hal ini pihaknya melihat dan berpacu pada juknis yang ada banyak daerah-daerah yang membutuhkan tidak terakomodir, karena nilainya di bawah standar. “Keputusan ini juga bukan keputusan Dewan Pendidikan, kalau ada yang bilang kita menyimpang anggaran itu tidak ada,” tegasnya. (iwk/eza)

 

Halaman:

Tags

Terkini