TARAKAN – Pihak Satreskoba Polres Tarakan mengamankan empat orang kurir sabu yang diduga merupakan pemasok sabu bagi nelayan dan buruh. Keempat tersangka tersebut diamankan di waktu dan loksi yang berbeda.
Wakapolres Tarakan Kompol Riski Farah Sandy menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada 2 Januari lalu, sekira pukul19.00 Wita di Jalan Aki Balak RT 2 dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial KS (40). Dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sabu sebanyak 7 bungkus dengan berat 1,13 gram. “Kemudian pada tanggal 7 Januari itu ada dua TKP, yaitu di Jalan KH Agus Salim dan di daerah Selumit Pantai,” kata Riski.
Dari dua TKP tersebut polisi berhasil mengamankan pelaku yang berinisial BR (37) dan JN (36). Dari tangan BR, diamankan sabu sebanyak 8 bungkus, dengan berat 1,03 gram dan dari JN polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 7 bungkus sabu seberat 4,97 gram. Diketahui tersangka BR diamankan sekira pukul 02.30 Wita dan tersangka JN berhasil diamankan sekira pukul 20.00 Wita. “Untuk tangkapan terakhir itu kami berhasil mengamankan pelaku yang berinisial SR di Jalan Aki Balak RT 2, pada 9 Januari lalu sekira pukul 23.00 Wita,” imbuh Riski.
Lebih jauh dijelaskan Riski, pihaknya berhasil mengamankan SR setelah berhasil melakukan pengembangan terhadap tersangka KS yang diamankan pada 2 Januari lalu. Diketahui keduanya memiliki keterkaitan dalam melakukan peredaran narkotika dan merupakan jaringan yang sama. “Dari tangan SR polisi berhasil mengamankan 2 bungkus sabu dengan jumlah berat 94,81 gram,” ucap pria yang berpangkat melati satu itu.
Sementara itu, ditambahkan Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Danang Yudanto, keempat tersangka merupakan kurir sabu yang sudah lama terlibat melakukan peredaran narkotika, namun belum pernah diamankan oleh pihak kepolisian. “Isitilah mereka pemain lama baru tertangkap. Sasaran mereka ini adalah komunitas nelayan dan buruh. Ini salah satu cara mereka untuk merengkut jaringan di bawah,” kata Danang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, dari pengakuan tersangka biasanya mereka mengambil sabu dengan jumlah yang cukup banyak dan membagikannya ke dalam paketan kecil. “Satu bal segini biasanya ambil seharga Rp 60 juta dan dari hasil penjualan bisa mencapai hingga Rp 70 juta. Kalau mereka membeli barang, biasanya pakai uang muka dulu,” jelanya.
Melihat peredaran narkotika dengan jumlah besar dan kecil di Kota Tarakan, Danang yang baru saja menjabat sebagai Kasat Reskoba ini meminta kepada masyarakat Kota Tarakan untuk selalu memberikan informasi. Menurutnya, salah satu keberhasilan dari pengungkapan pihak kepolisian lantaran mendapatkan informasi. “Kalau ada informasi yang mencurigakan, masyarakat langsung bisa melaporkan. Untuk pelaporan masyarakat bisa ke lingkungan kecil dan di lingkungan masyarakat seperti ke Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat),” harapnya.
Kemudian salah satu pelaku saat mengakui sabu yang selalu diedarkan merupakan sabu dalam paketan kecil. Setiap paket kecil dijual dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu. “Kami jual tergantung sama kemampuan pembeli, jadi menyesuaikan,” jelasnya. (zar/ash)