kalimantan-utara

Pembuatan KIA Dilakukan Secara Reguler

Senin, 21 Januari 2019 | 13:29 WIB

NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, kini mulai lakukan pelayanan untuk pembuatan kartu identitas anak (KIA). Bahkan, harus jemput bola hingga ke daerah pelosok. Namun dilakukan secara regular.

Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Umboro Hadi Susino mengatakan, telah dilakukan pengambilan gambar kepada siswa Sekolah Dasar (SD) di Sebatik, untuk kelas 5 dan 6. Agar dimasukkan dalam database kependudukan. “Selama ini banyak yang bertanya tentang layanan KIA yang dibuka secara regular,” kata Umboro Hadi Susino.

Dia menjelaskan, proses penerbitan KIA, belum dapat dilakukan secara bersamaan, untuk itu hanya dilakukan secara bertahap. Tahap awal dkhususkan untuk kelas 5 dan 6 SD. Pembuatan KIA bahkan dapat dilakukan melalui layanan di kecamatan.

KIA itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak. Sesuai yang telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) nomor 2/2016, tentang kartu identitas anak. Untuk identitas anak ini terdiri dari dua jenis. Yakni, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Manfaat untuk pengguna KIA sangat banyak seperti, ketika anak mengalami kejadian di jalan ketika sedang tidak bersama anggota keluarga, akan mudah untuk ditelusuri asalnya. Seperti ada musibah yang menimpa anak, seperti hilang atau kecelakaan, bisa dicek melalui identitas yang dimiliki. Karena alamat yang tercantum itu bukan alamat sekolah, tapi alamat rumah.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, dapat dilakukan namun berbeda dokumen yang dibutuhkan. Seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) orangtua.

Sedangkan untuk orangtua yang ingin melakukan pembuatan KIA untuk anaknya, perlu menyerahkan persyaratan ke Disdukcapil Nunukan, selain di kecamatan atau desa atau kelurahan. Jika ada pelayanan keliling ikut dapat dilakukan ditempat tersebut. “Tentu ada kemudahan bagi para orangtua untuk mendapatkan KIA,” pungkasnya. (nal/fly)

 

 

Tags

Terkini