kalimantan-utara

Asyik Pesta Sabu, Lima Muda-Mudi Digerebek

Rabu, 23 Januari 2019 | 13:42 WIB

TARAKAN – Lima orang muda-mudi yang sedang asyik berpesta narkotika jenis sabu dibekuk anggota Reskoba Polres Tarakan. Kelima muda-mudi yang terdiri dari tiga orang wanita dan dua pria itu, digerebek saat berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Bismillah RT 19, Kelurahan Kampung Satu pada Minggu (20/1) lalu sekitar pukul 00.50 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan, melalui Kasat Reskoba Polres Tarakan Iptu Danang Yudanto mengatakan, adapun tersangka wanita yang diamankan pihaknya berinsial LS (23), SR (23) dan ER (23). Sementara dua tersangka pria berinisial MR (28) dan CH (25). “Kelima pelaku ini sedang berpesta narkotika saat kami amankan. Saat itu mereka berada di rumah salah satu pelaku yaitu MR,” ungkapnya.

Dijelaskan Danang lebih lanjut, meski ketiga pelaku berada di dalam rumah saat digerebek, namun salah satu pelaku sempat lari ke belakang rumah saat melihat polisi. Hal ini diduga polisi untuk membuang barang bukti. Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersebut, termasuk ke lokasi belakang rumah, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. “Kami berhasil mendapatkan empat bungkus sabu dengan berat 3,41 gram. Ada juga satu unit timbangan digital, lima lembar plastik bening, satu buah pipet kaca, satu buah HP dan uang tunai berjumlah Rp 1.120.000,” urai Kasat.

Berhasil mendapatkan barang bukti, kelimanya langsung dibawa ke Mapolres Tarakan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Diakui Danang, kelima tersangka merupakan Target Operasi (TO) polisi sudah lama. Bahkan kelima tersangka ini sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian. Hanya saja saat diamankan polisi tidak menemukan barang bukti untuk menahan kelimannya. “Kali ini kami berhasil menggerebek dan berhasi mendapatkan barang bukti,” imbuhnya.

Dari pengakuan kelima tersangka, mereka melakukan pesta sabu di rumah pelaku MR dan diketahui yang mengajak mereka berpesta sabu adalah pelaku MR juga. Terhadap pemilikan sabu pun diakui para pelaku adalah milik MR. “Namun untuk barang bukti lain ada juga milik pelaku, seperti bong atau alat hisap itu milik tersangka ER,” beber Danang.

Dari hasil tes urine yang dilakukan oleh Satreskoba, kelima pelaku dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini kelimanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tarakan. “Kelima akan dikenakan pasal pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 junto 132 ayat 1,” jelasnya. (zar/ash)

Tags

Terkini