NUNUKAN – Merasa kesal dengan sikap petugas PT Perusahaan Listrik Negera (PLN) Ranting Nunukan, Cabang Berau yang melakukan pemeliharaan jaringan dengan menebang pohon di jalur hijau, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan.
Kepala Bidang Persampahan DLH Nunukan, Juned membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku, pihaknya memilih melaporkan lantaran sudah sering pohon-pohon yang dilakukan dalam program penghijauan dahannya ditebang. Parahnya, tanpa dilakukan koordinasi. “Memang sudah dilaporkan. Tapi, hal tersebut sudah diselesaikan dengan baik dan tak ada masalah lagi,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Ia mengatakan, penebangan pohon atas dasar perawatan jaringan seharusnya ada koordinasi. Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Sehingga, ketika pelaksanaan di lapangan tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. “Untuk banyaknya pohon yang ditebang itu hanya satu pohon saja yang diadukan. Karena pohon itu merupakan bagian dari program penghijauan,” ujarnya.
Manager PT PLN Rayon Nunukan, Fajar Setiawan membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun saat ini masalah tersebut telah diselesaikan melalui proses mediasi dari pihak Polres Nunukan. Kendati demikian, Fajar mengakui jika selama pemeliharaan jaringan listrik terjadi miskomuniasi dengan pihak DLH. “Iya, ada masalah itu. Tapi sudah selesai juga. Dan, kejadian itu akan jadi pelajaran bagi kami dan tetap melakukan koordinasi dengan DLH jika memang harus melakukan penebangan jika ada perawatan jaringan lagi,” ungkap Fajar saat dikonfirmasi media ini kemarin.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasatreskrim Polres Nunukan AKP M. Ali Suhadak membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, prosesnya tidak berlanjut lantaran telah dilakukan mediasi. Hasilnya, pihak PT PLN ranting Nunukan untuk melakukan pemeliharaan jaringan tidak akan melakukan penebangan pohon di jalur hijau. Lalu, pihak PLN akan melakukan pemangkasan dengan jarak 2,5 meter dari jaringan yang ada. Kemudian, dalam hal adanya keadaan mendesak di luar yang disepakati dan diperlukan pemangkasan atau penebangan pohon, maka akan dikoordinasikan oleh kedua belah pihak. “Intinya, masalahnyas sudah selesai. Masing-masing pihak telah sepakat untuk saling berkoordinasi jika diperlukan,” pungkasnya. (oya/fly)