TANJUNG SELOR – Calon legislatif (caleg) Dewan Pewakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilaporkan ke Polres Bulungan. Caleg berinisila HE ini diduga melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Ketua Bawaslu KTT, Chaeril menyampaikan, HE dilaporkan ke Polres Bulungan lantaran syarat formil dan material sudah terpenuhi. Kemudian hasil koordinasi dengan Sentra Gakkumdu KTT yang terdiri dari Bawaslu KTT, Polres Bulungan dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tanjung Selor memutuskan tindakan HE memenuhi unsur pidana pemilu.
“Hasil penyelidikan di lapangan sudah dilakukan. Dugaan pelanggaran oknum caleg DPD RI memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sehingga, diserahkan ke kepolisian,” ucap Chaeril, kepada Radar Kaltara, Kamis (31/1).
Dijelaskan, HE diduga melanggar UU nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 521 juntco pasal 280 ayat 1 hurup j dengan membagikan uang kepada masyarakat yang mengikuti kampanye. Diceritakan, kejadian itu bermula pada Kamis (3/1) lalu. Saat itu di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian sedang dilaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru tepatnya di lapangan sepak bola.
Saat itu, Bawaslu KTT sedang melakukan pengawasan. Kegiatan itu bermula sejak pukul 14.00 Wita hingga 18.00 Wita. HE yang mendapatkan kesempatan kampanye hanya saja melakukan pelanggaran yang tidak seharusnya dugaan money politic.
“Tahapan saat ini kampanye. Bawaslu berdasarkan STTP yang dikeluarkan kepolisian. Di mana, seluruh caleg berhak melakukan kampanye. Dan HE mendapatkan STTP, namun ada pelanggaran yang dilakukan caleg itu. Dan syarat bukti formil dan material terpenuhi,” jelasanya.
Selain melaporkan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan HE. Laporan tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah barang bukti. Hanya saja pihaknya tidak dapat merinci. Dan saat ini dugaan pelanggaran HE sudah dilimpahkan ke Polres Bulungan. “Proses saat ini di kepolisian dan sama-sama dikawal,” singkatnya.
Sementara, Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Nugroho Susanto melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Gede Adi Prasetia Sasmita mengungkapkan, laporan Bawaslu KTT telah diterima pada Rabu (30/1). Di mana, sebelumnya sudah melakukan pertemuan bersama Sentra Gakkumdu. Hasilnya, pelanggaran yang dilakukan HE saat ini sedang proses penyelidikan. “Kemarin, Bawaslu laporkan tindak pelanggaran pemilu yang dilakukan calon DPD,” bebernya.
Atas laporan dengan nomor:LP/19/1/2019/ Kaltara/Res Bulungan, Sat Reskrim Polres Bulungan bergerak cepat. Pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi dilakukan. Sehingga, ia berjanji penyelesaian pelanggaran pemilu yang dilaporkan Bawaslu segera dilimpahkan ke Kejari Tanjung Selor.
“Kami bergerak melengakapi mindik (administrasi penyidikan) dan memeriksa saksi melengkapi barang bukti yang sudah diamanakan,” tegasnya.
Jika proses pelaksanaan melengkapi barang bukti rampung. Satreskrim segera melakukan pemeriksaan terhadap HE yang diduga melakukan pelanggaran. Sebab, salah satu saksi sudah diperiksa, uang yang diberikan kepada masyarakat juga disita sebagai barang bukti.
Di mana, besaran uang yang diberikan kepada masyarakat Rp 100 ribu setiap orang. Selain uang, alat peraga kampanye (APK) seperti baju dan kalender yang bergambar HE. “Karena banyak dan salah satu saksi sudah diperiksa dan uang disita. Sedangkan yang sedang didalami jumlah uang yang dibagikan. Lantaran hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu harus didalami,” jelasnya. (akz/eza)