TARAKAN – Dorkas terdakwa perkara sabu 1,08 kg yang ditangkap oleh petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan pada 2018 lalu, divonis bebas majelis hakim. Sementara, untuk dua terdakwa lainnya yaitu Lia Lusiana alias Tata divonis 18 tahun penjara dan Andi Riski Amelia divonis 20 tahun penjara.
terhadap perkara Dorkas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas keputusan majelis hakim. Dikatakan JOU yang menangani perkara tersebut, Deby F. Fauzi, saat ini pihaknya sudah mengirimkan memori kasasi terhadap perkara Dorkas ke PN Tarakan dan nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Agung. “Ia benar sudah kami kirimkan,”katanya.
Untuk Amelia, lantaran terdakwa menerima putusan tersebut maka JPU pun menerima putusan tersebut, lantaran sudah sesuai dengan tuntutan. Diakui Deby, dalam mengirimkan memori kasasi terhadap putusan terdakwa dorkas, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar oleh jaksa. Salah satunya yaitu, alasan majelis hakim dalam perkara Dorkas yang tidak mempertimbangkan barang bukti lain, seperti surat dari Telkomsel mengenai adanya log panggilan antara Dorkas dan Hendrik. “Jadi putusan Dorkas itu, hanya ada dua hakim uang menyetujui bebas dan salah satu hakim tidak setuju. Kemudian hakim yang tidka setuju berpendapat bahwa Dorkas bersalah,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, meski dari HP Dorkas tidak ada menyebutkan isi percakapan Dorkas dan Hendrik, namun adanya jejak panggilan di HP saja bisa menjadi bukti bahwa adanya komunikasi. Apalagi saat itu Amelia diketahui akan ke Tarakan. Kemudian Hakim juga dianggap telah menetapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya didasarkan pada bukan fakta persidangan. “Jadi Majelis Hakim juga melampaui kewenangan dengan mengesampingkan bukti surat,” tegasnya.
Kemudian terhadap perkara Tata, jaksa juga sudah mengirimkan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim, karena dari tuntutan JPU 20 tahun penjara, sementara majelis hakim memvonis hanya 18 tahun penjara. “Jadi kami berpendapat, Majelis Hakim mempermainkan fakta persidangan dan tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya,”jelasnya. (zar/ash)