TANJUNG SELOR – Tahun ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menargetkan pajak daerah sebesar Rp 363.521.635.615. Jumlah itu naik Rp 25.021.635.615 dari tahun sebelumnya.
Kepala BPPRD Kaltara, Busriansyah mengatakan, dari target sebesar Rp 363.521.635.615 tahun ini, terhitung hingga 5 Februari 2019 sudah terealisasi Rp 33.280.639.234 atau 9,16 persen, dengan realisasi terbesar pada Pajak Air Permukaan (PAP), yakni Rp 212.002.731 atau 14,13 dari target Rp 1.500.000.000.
Adapun target ini terdiri atas lima komponen, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), PAP, dan Pajak Rokok.
“Dari lima komponen pendapatan ini, target tertinggi ada pada PBBKB, yakni sebesar Rp 170.000.000.000. Sedangkan target pendapatan yang lainnya rata-rata di bawah Rp 80 miliar,” ujarnya kepada Radar Kaltara saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/2).
Sementara, pada tahun 2018, realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp 392.047.504.810 atau 115,82 persen dari target pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 338.500.000.000.
“Untuk realisasi tahun 2018 ini berarti ada kelebihan sekitar Rp 60 miliar. Ini menunjukkan tingkat ekonomi masyarakat sudah mulai membaik dan daya beli masyarakat sudah mulai bergairah,” jelasnya.
Dengan adanya peningkatan target pendapatan pajak daerah pada tahun 2019, tentunya sudah ada strategi khusus yang dipersiapkan dengan matang. Salah satunya berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan seluruh penerimaan daerah.
Untuk menetapkan target itu, pihaknya tidak hanya berdasarkan perkiraan. Tentu itu menggunakan tolak ukur yang benar-benar komperhensif dengan mempertimbangkan jumlah objek pajak, seperti tingkat pertumbuhan jumlah kendaraan.
“Di dalam menetapkan target ini, kita tidak bisa berandai-andai atau memenuhi keinginan selera,” kata Busriansyah.
Target itu ditetapkan berdasarkan asas potensi, estimasi, dan tidak boleh membuat praduga-praduga yang tidak beralasan. Karena, target yang ditetapkan itu harus tercapai. Jika tidak tercapai, tentu akan ada risiko yang diterima.
Dalam menetapkan terget itu, tentu harus berhati-hati. Pada dasarnya, BPPRD tentu mau menetapkan target pendapatan yang tinggi. Hanya saja, sebelum itu ditetapkan, harus terlebih dulu mempertimbangkan capaiannya di kemudian hari seperti apa.
“Di sini, indikator untuk menetapkan pendapatan itu di antartanya realisasi pendapatan tahun sebelumnya. Kemudian, pertumbuhan objek pajak yang diperoleh dari beberapa sumber. Termasuk juga dilihat dari data statistik,” tuturnya.
Adapun, upaya untuk meningkatkan pendapatan itu, salah satunya dengan meningkatkan pelayanan publik. Sebab, harus disadari bahwa pelayanan publik merupakan kebutuhan utama saat ini.
“Jadi untuk menjangkau pendekatan pelayanan itu, kita harus membangun fasilitas-fasilitas seperti mobil samsat keliling. Pastinya, berbagai cara akan kita upayakan untuk mencapai realisasi dari target yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (iwk/udn)