Ia menerangkan, antrean panjang yang ada di dua SPBU yakni Mulawarman dan Gunung Lingkas terjadi karena masih adanya pengetap. Sehingga dikeluarkan imbauan pengisian BBM di dua SPBU ini. Untuk mengurai antrean di SPBU dan APMS, dari hasil rapat yang dilakukan oleh DPRD dan Pemkot Tarakan. Ia menerangkan jika nantinya SPBU diketahui sengaja menjual BBM kepada pengetap pihaknya akan melakukan pembinaan.
"Iya jelas. Kalau kami pergi ke SPBU Juata Kerikil sekitar tanggal 1-7 kemarin, itu ada tuh spanduk bertulis SPBU ini dalam pembinaan," pungkasnya.
ISI TIDAK SESUAI, LAPORKAN!
Andi Reza Ramadhan juga menuturkan pihaknya telah berinisiatif terlebih dahulu untuk melakukan penyesuaian penyaluran sesuai dengan kebutuhan sambil menunggu peraturan wali kota (perwali) Tarakan diterbitkan.
“Dari penyesuaian itu, kami sudah tempelkan di dua SPBU agar dipatuhi dan dilakukan. Jadi tidak perlu antre lama, karena sudah disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya.
Penyesuaian juga ditentukan sesuai dengan berbagai perhitungan jarak dan waktu tempuh dalam satu harinya. Karena jarak tempuh di Tarakan tidak terlalu jauh, sehingga diakuinya untuk pembatasan Rp 50 ribu untuk roda dua bisa digunakan dalam satu hingga dua hari. Begitu juga untuk roda empat dan enam yang telah disesuaikan pengisiannya dengan kebutuhan masyarakat dalam satu harinya.
“Kami ambil contoh, jarak dari Lingkas Ujung ke Juata itu kira-kira 20 km, 1 liter itu sama dengan sekitar 10 km. Jika diisi Rp 150 ribu itu sama saja dengan 23 liter, bisa pulang balik 5 kali,” tuturnya.
Pihaknya juga berencana masih akan melakukan pertemuan atau rapat berikutnya lagi untuk bisa menggandeng aparat penegak hukum. Jadi semuanya memang masih memerlukan waktu. Karena itu jika ada masyarakat yang menemukan pengetap atau mengisi lebih dari yang ditentukan, dapat melaporkan operatornya, waktunya dan lokasi SPBU.
“Lebih bagus lagi jika ada bukti fotonya, tetapi tidak boleh menggunakan flash dan signal harus dalam keadaan mati. Karena dari foto itu bisa terlihat siapa yang melakukan,” jelasnya.
Jika terbukti ada operator yang mengisi melebihi dari harga yang telah tertera, maka akan diberhentikan sementara dengan pemberian sanksi satu hingga dua minggu dengan pemotongan gaji. Diakuinya, tidak menutup kemungkinan ada potensi permainan di operator dispenser SPBU.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muddain mengatakan pihaknya sudah bersepakat untuk memberikan pembatasan pembelian, karena saat ini pembatasan pembelian dilakukan oleh pertamina untuk mengantisipasi pengetap. Untuk roda empat Rp 150 ribu, roda 6 juga Rp 150 ribu, sedangkan untuk roda dua di angka Rp 25 ribu per harinya.
“Ini yang sudah disepakati, dan masih ditunggu pembuatan perwali-nya,” ungkap muddain.
Anggota Komisi II DPRD Tarakan Jamaluddin mengatakan bahwa pada dasarnya rekomendasi bagi nelayan pengguna solar bersubsidi diterbitkan Pemkot. “Wali Kota sudah mengadakan rapat gabungan dengan instansi terkait seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menertibkan BBM bersubsidi agar tidak ada antrean panjang, karena disalahgunakan barang bersubsidi itu sehingga tidak sesuai,” jelasnya.
Usai melakukan rapat gabungan bersama pemerintah, pihaknya menyepakati untuk menertibkan pengguna BBM bersubsidi, sehingga akan dikeluarkan surat edaran dan rapat gabungan antara TNI dan Polri. Setiap motor rencananya diberi jatah Rp 25 ribu per sekali pengisian, hal ini pun pernah dilakukan pada tahun 2014 lalu sehingga tidak adanya lagi antrean panjang dan pengetap di Kota Tarakan.