kalimantan-utara

Pungli PTSL, DPR RI Sebut Ketua RT

Senin, 18 Februari 2019 | 09:19 WIB

Tidak menutup kemungkinan, kata dia, kepolisian akan menemukan tindak pidana lainnya seperti pemalsuan surat. Ia mencontohkan, bisa saja tidak semua masyarakat yang dipungut biaya dalam pengurusan PTSL ikut terlibat dalam pembuatan surat pernyataan tersebut.

“Intinya penyelidikan tetap dilanjutkan sampai kami klarifikasi siapa yang bertanggung jawab dengan semua ini,” bebernya.

Rata-rata ketua RT yang dimintai keterangan mengaku menyadari adanya pungutan biaya melebihi ketentuan berdasarkan keputusan bersama tiga menteri yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Keputusan tertuang dalam surat Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34/2017 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL serta Perwali 30/2017 yang ada.

Untuk itu, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait pengurusan PTSL. Kepolisian memastikan dalam perkara PTSL ini ada saja masyarakat yang merasa keberatan dengan adanya pungutan melebihi aturan. “Kenapa masalah ini sampai mencuat, tentu ada yang keberatan,” tegasnya.

 

SERTIFIKAT BERPROSES

Dugaan pungli PTSL mencuat, khususnya di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Di sejumlah lokasi yang telah dilakukan pengukuran, rata-rata masyarakat baru mengantongi peta bidang.

Seluruh peta bidang warga merupakan hasil pengukuran pada pertengahan 2018 dan diserahkan pada Oktober lalu. Meski demikian ada beberapa lahan masyarakat yang belum dapat dilakukan pengukuran. Hal tersebut dikarenakan, masalah sengketa dan berada di batas perbatasan kelurahan seperti area pegunungan yang berbatasan langsung dengan kawasan Kampung Satu. “Petugas tidak mengukur tanah yang masih bermasalah. Kalau tidak diukur apa yang mau dibayar,” terang Lurah Karang Anyar Indrayadi Permana Saputra beberapa waktu lalu.

Mey Sudiono (41), salah satu warga RT 15 Kelurahan Karang Anyar mengaku hal itu. Ia menerangkan hasil pengukuran telah sesuai seperti yang diharapkan. “Sudah. Alhamdulillah tidak ada kendala. Semuanya sesuai harapan. Walau ada pemberitaan PTSL katanya bermasalah, tapi kami warga merasa puas dengan program ini,” terangnya.

Mengenai adanya pembayaran di luar biaya Rp 250 ribu, ia menerangkan jika hal tersebut tidak masalah baginya. Menurutnya biaya tersebut setara dengan bobot kerja petugas yang melakukan pengukuran. (jnr/lim)

 

 

Halaman:

Tags

Terkini