kalimantan-utara

Jelang Pemilu, ASN Wajib Netral

Senin, 18 Februari 2019 | 13:11 WIB

TANJUNG SELOR – Pemilihan umum (pemilu) anggota legislatif (caleg) serta Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) yang akan dilakukan serentak di Indonesia sudah di depan mata. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pencoblosan jatuh pada 17 April 2019.

Adapun, tahapan dan ketentuan pelaksanaan pesta demokrasi tersebut sudah diatur dengan beberapa payung hukum. Salah satu yang ditegaskan di dalamnya mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah menegaskan kepada seluruh ASN, khususnya yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara agar bersikap netral. Tidak boleh condong ke salah satu calon.

“Di sini (aturan, Red) sudah jelas. Penegasannya ASN harus netral,” ujar Suriansyah kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor akhir pekan kemarin.

Dalam hal ini ASN merupakan abdi negara yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan. Jika melenceng dari ketentuan yang ada, maka secara otomatis akan ada sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai imbas dari perbuatannya.

Tak hanya ASN, tapi seluruh komponen masyarakat di provinsi termuda Indonesia ini juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan IT. Utamanya dalam memposting informasi yang berkaitan dengan pemilu.

Dalam hal ini, jangan sampai apa yang diposting di media sosial (medsos) merupakan berita hoak atau berita bohong. Artinya masyarakat harus memastikan terlebihdahulu informasi yang diterima sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan fitnah.

“Budaya penyebar fitnah itu harus kita hindari. Karena pasti akan ada orang yang mnejadi korban jika itu kita lakukan. Bahkan, permusuhan bisa saja tercipta sebagai buah dari fitnah tersebut. Jadi kita harus bisa bersikap bijak,” kata Suriansyah.

Dengan begitu, Suriansyah mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian agar proses pesta demokrasi di provinsi ke-34 ini dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai. Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bulungan telah memproses seorang ASN di lingkungan Pemprov Kaltara yang dinilai tidak netral. Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, dugaan tidak netral tersebut terbukti.

Selanjutnya, hasil tersebut direkomendasikan ke instansi terkait, dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara. Rekomendasi itu ditembuskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN telah menetapkan pemberian sanksi sedang atas pelanggaran tersebut. (iwk/eza)

Tags

Terkini