TARAKAN – Air mata Feby tak terbendung lagi saat dirinya mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wanita asal Makassar, Sulsel itu dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Kejari Tarakan, lantaran diduga terbukti terlibat perkara sabu 1 yang dikirim melalui jasa kargo Bandara Juwata Tarakan pada Agustus 2018.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan kemarin (19/2). Tidak hanya Feby, namun dalam sidang kemarin juga sekaligus dibacakan tuntutan terdakwa Sofian, yang terlibat dalam perkara yang sama.
Terhadap majelis hakim, JPU Hafidz Sulistyo menuturkan bahwa terdakwa Feby dan Sofian terbukti melanggar didakwa pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. “Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Hafidz dalam membacakan tuntutannya.
Saat dikonfirmasi, Hafidz menerangkan terdakwa terbukti membawa sabu dengan berat 1 kg. Kemudian tuntutan terhadap Feby dan Sofian juga dianggap sudah sesuai dengan peran yang dilakukan keduanya. “Jadi sebelumnya sudah ada janjian. Kakaknya Feby (Kaisar) minta tolong kepada Andi dan dari Andi memerintahkan kepada Sofian untuk mengambil sabu,” jelasnya.
Sofian diimingi imbalan untuk mengambil sabu tersebut sebesar Rp 1 juta. Untuk Andi sendiri sampai saat ini masih berstatus DPO. Sementara peran Feby, diketahui sebelumnya Feby mendapatkan pesan dari Kaisar untuk mengambil sabu dan menyimpan di rumahnya terlebih dahulu. Selain itu Feby juga didapati sempat mendatangi jasa pengiriman untuk mengambil sabu tersebut. “Jadi sebenarnya sudah ada pemufakatan antara kakaknya dan Feby,” imbuh Hafidz.
Dalam perjalanan perkara tersebut di persidangan, lanjutnya, terdakwa Feby sempat memberikan keterangan yang terbelit-belit. Apalagi saat dimintai keterangan terkait apakah dia sudah janjian dengan Kaisar atau tidak. Namun pada pemeriksaan terdakwa, Feby mengakui bahwa ia mengetahui barang yang akan ia ambil merupakan sabu. “Ia sempat jadi bahan pertimbangan karena terbelit-belit itu dan pada akhirnya mengaku. Untuk Sofian tidak, tapi ia sudah menerima sabu tersebut dan mengaku mendapatkan imbalan,” jelas Hafidz.
Sementara itu, PH Kedua terdakwa, Thamrin Palondonga, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kedua terdakwa akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan. “Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembelaa,” ucap ketua majelis hakim,Christo EN Sitorus. (zar/ash)