kalimantan-utara

Bawaslu Turunkan APK di Tempat Berbayar

Rabu, 20 Februari 2019 | 11:21 WIB

TANJUNG SELOR – Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Bulungan tak hanya pada APK calon legislatif (caleg) partai politik (parpol) di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi.

Namun penertiban yang digelar serentak di 10 kecamatan di Bumi Tenguyun belum lama ini juga dilakukan terhadap APK caleg DPR RI. Karena dipasang di tempat berbayar atau dipungut retribusi oleh pemerintah daerah.

Penertiban tersebut berdasarkan revisi Perbawaslu 28/2018 tentang kampanye menjadi Perbawaslu 33/2018.

 Ketua Bawaslu Kaltara, Siti Nuhriyati mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah berkoordinasi dengan parpol ataupun caleg yang melanggar ketentuan tersebut.Agar menurunkan sendiri APK- nya.

Hanya, menurut wanita berjilbab, caleg ataupun parpol tak mengindahkan imbauan yang sudah disampaikan hingga akhirnya dilakukan penurunan paksa oleh tim.

“Ini langkah terakhir dari kami bilamana hasil dari koordinasi sebelumnya tak diindahkan. Ya, risikonya kami turunkan paksa dengan bantuan pihak Satpol PP,’’ ungkapnya saat diwawancara Radar Kaltara di sela-sela penertiban berlangsung.

Bawaslu, tegas Siti, akan terus menertibkan APK di lokasi berbayar jika masih ditemukan. Hingga saat ini masih ada pemilik APK di tempat berbayar sudah mendapat peringatan. Harapannya dapat disikapi dengan baik.

“Pola kami sebelum melakukan penertiban, pertama dengan menyisir ruas jalan yang ada, jika ada baliho dan APK yang melanggar ketentuan tentu akan kami sikapi. Termasuk, APK yang berbayar seperti yang sudah kami tindak tegas itu,’’ ujarnya.

Tidak ada kendala dalam melakukan penertiban APK di lokasi berbayar itu. Semua sesuai dengan prosedur. Adapun pihak yang merasa keberatan ataupun lainnya diberikan penjelasan secara tegas.

“Kita prinsipnya berpegang pada aturan yang sudah ada. Disamping melakukan koordinasi kepada yang bersangkutan,’’ katanya.

Siti menambahkan, semua APK yang ditertibkan disita bentuk ketegasan sebagai pengawas Pemilu 2019.

“APK itu ada pada kami dan disita dahulu,’’ tutupnya.

Sebelumnya penertiban APK juga dilakukan Bawaslu Bulungan. Ada ratusan APK yang ditertibkan.

Berdasarkan pantauan awak media Radar Kaltara di lapangan. Dalam proses penertiban bersama Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait lainnya melakukan menyisir sepanjang Taman Sungai Kayan (TSK), Tanjung Selor.

Sembari membawa catatan tentang lokasi APK yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Petugas tampak dengan cermat memperhatikan satu persatu APK. Baik jumlah, ukuran ataupun posisi APK itu berada. Termasuk, izin penggunaan lokasi.

Halaman:

Tags

Terkini