kalimantan-utara

Kapal Sembako Ditangkap, Warga Protes

Selasa, 5 Maret 2019 | 14:36 WIB

Kemudian, sembako seperti beras dan gula tidak dilarang masuk. Hanya harus mengikuti aturan yang ada. Dan saat pertemuan Sosek Malindo, Kepala Bea Cukai Nunukan juga hadir dan mengetahui barang yang dilarang masuk ke Indonesia. "Lapor dan ikut aturan. Tiga kapal ini tidak ikut aturan," jelasnya.

Ketika ditanya terkait adanya protes pemilik sembako,  menurutnya hanya perspektif pengusaha saja. Tanpa memikirkan dampak negatif dengan memasukkan daging beku ke Indonesia. "Kita punya Bulog. Stok barang seperti beras dan gula ada. Memang dasarnya pemilik sembako profit oriented," tambahnya.

Ia berpesan untuk DPRD Nunukan agar tidak asal berkomentar di media, jika tidak mengerti persoalan. "Saya paham, karena ikut delegasi pertemuan Sosek Malindo. Ibu itu yang berkomentar tidak paham. Dia saja tidak ikut pertemuan mau komentar soal Sosek Malindo," tegasnya.

Kapal sembako yang diamankan terbukti melanggar Pasal 89 juncto 42 ayat 5 UU Nomor 18/2009 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan minimal 2 tahun penjara serta denda minimal Rp 150 juta maksimal Rp 1,5 miliar.

Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengatakan persoalan ini tetap menjadi perhatian pemerintah. “Saya juga sudah berkomunikasi dengan Polda. Solusinya bayar cukai sesuai ketentuannya. Dan saya sudah meneruskan pada pak ustaz di Sebatik, perwakilan pedagang tersebut. Insyaallah mereka siap menempuh jalur itu. Intinya segala sesuatunya jangan ditanggapi emosi melulu. Terkait aspirasi dan masukan semuanya itu bisa difasilitasi pemerintah sepanjang kita ingin menyelesaikan dengan kepala dingin. Jangan selalu menggunakan media untuk penyelesaian masalah yang akhirnya nanti karena perbedaan presepsi justru jadi runyam,” ujarnya. (raw/akz/lim)

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini