kalimantan-utara

Disnakertrans Minim Pengawas Perusahaan

Senin, 1 April 2019 | 12:27 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku sulit mengawasi perusahaan yang beroperasi. Itu dikarenakan jumlah pengawas yang dimiliki hanya empat orang. Sedangkan yang harus diawasi sekira 2.300 perusahaan yang terdaftar di Kaltara.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kaltara, Asnawi mengatakan, saat ini ia memiliki empat pengawas perusahaan. Sedangkan idealnya sekira 35 orang untuk mengawasi perusahaan di lima kabupaten/kota di Kaltara.

“Memang kurang. Saat ini ada empat yang diawasi 2.300 yang terdaftar. Idealnya, 35 pengawas untuk Kaltara dan setiap pengawas nantinya dapat mengawasi aktivtias perusahaan di setiap daerah,” ucap Asnawi kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, berdasarkan struktur, Disnakertrans perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Jumlah 35 orang dinilai tepat, sebab setiap kabupaten/kota ditempatkan lima orang. Namun, hal itu tidak dapat dilakukan lantaran tidak memiliki orang untuk mengisi jabatan tersebut.

“Harusnya membentuk UPTD jika berdasarkan struktur. Bagaimana mau bentuk UPTD sedangkan orangnya tidak ada,” tegasnya.

Tugas pengawas setiap bulannya harus melakukan pengecekan di setiap perusahaan sebanyak lima perusahaan. Jika dihitung selama 12 bulan dengan empat pengawas pemeriksaan terhadap perusahaan dapat dilakukan hingga 60 perusahaan.

“Kesulitan mengawasi perusahaan. Belum lagi perusahaan yang berlokasi jauh membutuhkan waktu cukup lama. Misalnya perusahaan sawit di Nunukan setidaknya membutuhkan waktu empat hari untuk satu perusahaan,” bebernya.

Diketahui, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bulungan mengadukan tiga perusahaan yang bergerak pada perkebunan sawit ke Disnakertrans Kaltara. Sebab, upah yang diterima para pekerja tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, para pekerja juga tidak terdaftar di BPJS Kesehatan padahal dari upah yang diterima sudah dipotong untuk iuran BPJS Kesehatan.

Koordinator Wilayah (Korwil) SBSI Kaltara, Yuliyus menegaskan tidak perusahaan yakni Perusahaan PT Prima Tunas Kharisma (PTK), Inti Selaras Perkasa (ISP), Sentosa Sawit Utama (SSU) melanggar UU Ketenagakerjaan nomor 13/2003 pada pasal 90 poin (1) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagai mana dimaksud pasal 89. Kemudian, pasal 185 sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 400 juta.

Serta,  perusahaan tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS. Padahal selama ini karyawan mendapatkan potongan untuk BPJS kesehatan. Hal ini tentunya melanggar pasal 14 hingga 19, UU nomor24/2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

“Ada banyak sekali pelanggaran namun, dua ini (upah dan BPJS) begitu prioritas,” pungkasnya. (akz/eza)

Tags

Terkini