NUNUKAN – Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 3 Jenderal Bina Keuangan Daerah, Zainal Ahmad menilai, program berkaitan pengajuan anggaran ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bermasalah. Salah satunya ketepatan waktu saat pengajuan.
Dilanjutkannya, dalam pelaksanaan program, setelah dilakukan pengajuan evaluasi ke pemerintah provinsi, ditemukan banyak kegiatan yang kurang tepat. Terutama dalam proses penganggaran.
“Pengajuan anggaran yang diajukan Kementerian, harus dievaluasi dulu melalui Kemendagri,” kata Zainal Ahmad.
Seperti di Kabupaten Nunukan, memiliki anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pada 2019 sebesar Rp 1,2 triliun. Untuk itu, dalam pengajuan berikut pada 2020, harus dilakukan tepat waktu. Jika tidak tentu ada sanksi yang akan diberlakukan.
Pada 2020 proses pengajuan anggaran tidak ada lagi kata terlambat, untuk itu dalam melakukan penyusunan dan pengesahan harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Karena beberapa kejadian sebelumnnya, sering terjadi keterlambatan.
Seperti yang terjadi pada 2018 lalu, Kabupaten Nunukan terlambat dalam melakukan penetapan APBD. Hal ini harus tidak terulang pada penyusunan anggaran 2020. Karena jika terjadi keterlambatan, tentu tidak ada perubahan yang dilakukan.
“Jangan sampai terlambat lagi dalam melakukan penetapan anggaran di 2020,” tegasnya.
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah, dapat bersinergi dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam melakukan penyusunan APBD, agar ke depan dapat tepat waktu dan sesuai sasaran yang diinginkan.
“Harus berjalan bersama karena DPRD itu adalah pejabat daerah, begitu pula pemerintah daerah sebagai pelaksana atau penyelenggara,” tuturnya.
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus mengatakan, telah dilakukan beberapa program untuk persiapan melakukan penyusunan APBD di 2020 nantinya. Serta akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Telah ada penyampaian dari Kemendgari, terkait tata pengelolaan keuangan di 2020,” kata Serfianus.
Para pejabat di daerah, telah diberikan pemahaman langsung terkait teknis serta cara penyusuan anggaran di 2020. Sekaligus membahas progres pelaksanaan kegiatan dan kendala yang dihadapi masing-masing perangkat daerah, sehingga kepala daerah wajib untuk memaparkan laporan perkembangan pelaksanaan seluruh kegiatan OPD di masing-masing instansi.
“Telah dibahas terkait laporan kegiatan dari masing-masing OPD. Sejauh mana progres yang dilakukan hingga saat ini,” ujarnya. (nal/zia)
Editor : anggri-Radar Tarakan