kalimantan-utara

Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Mati Herman

Senin, 24 Juni 2019 | 11:47 WIB

TARAKAN- Usai mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati ke Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda beberapa waktu lalu, akhirnya terdakwa perkara sabu 4 kg Herman Tawau mendapatkan putusan tersebut. Melalui rilis yang disampaikan kepada terdakwa, diketahui terpidana hukuman mati Herman Tawau malah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Tidak hanya Herman Tawau, begitu juga dengan Pacik Lukman yang mendapatkan putusan hukuman mati yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.

Penasihat hukum Herman Tawau, Rabshody Roestam mengungkapkan, pihaknya sudah menerima putusan Pengadilan Tinggi tersebut melalui Pengadilan Negeri Tarakan pekan lalu. “Jadi putusannya tetap pada hukuman mati,” katanya.

Untuk upaya hukum selanjutnya, lanjut Rabshody, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Herman Tawau dan dirinya tidak akan mendampingi untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan kata lain, ia sudah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga Herman Tawau.

“Jadi perkara selanjut kami tidak menangani karena dalam perkara tingkat kasasi harus kuasa hukum baru,” tuturnya.

Diakuinya, pada perkara tingkat pertama dan kedua di Pengadilan Tinggi pihaknya melakukan pedampingan hukum lantaran berdasarkan penetapan dan perkara tersebut secara predeo. Namun dari informasi yang ia dapatkan, untuk langkah hukum selanjutnya, Herman Tawau sudah menunjuk kuasa hukum baru yaitu Syahrir Malongi. “Kami juga sudah mencabut kuasa yang diberikan. Kami juga kesulitan berkomunikasi dengan keluarga dan mengambil langkah agar terdakwa mencari penasihat hukum lain,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan PN Tarakan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa sabu 4 kg yang diungkap oleh BNN Pusat. Kedua terdakwa tersebut adalah Herman Tawau dan Pacik Lukman. Dari putusan tersebut keduanya langsung menyatakan akan banding setelah mendengarkan putusan. (zar/ana)

Tags

Terkini