kalimantan-utara

Mendesak Tanjung Selor Jadi Kota

Rabu, 4 September 2019 | 13:16 WIB

Tentu untuk meningkatkan status Tanjung Selor menjadi sebuah kota, itu tidak terlepas dari political will. Ia berharap dalam waktu yang relatif singkiat, ada dikelarkan kebijakan oleh pemerintah pusat untuk Tanjung Selor.

Menurutnya, Tanjung Selor tidak bisa disamakan dengan usulan CDOB lainnya, karena CDOB Kota Tanjung Selor ini merupakan perintah UU Pembentukan Kaltara. Meskipun untuk menjadikannya sebagai sebuah kota itu perlu kebijakan dari pusat.

“Nanti ini (usulan CDOB Kota Tanjung Selor) akan kembali kita suarakan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapannya, kebijakan seperti moratorium itu bisa dikesampingkan untuk Tanjung Selor ini,” pungkasnya.

CDOB Klir di Daerah

Menanggapi upaya Pemprov Kaltara dalam peningkatan status Tanjung Selor dari yang saat ini kecamatan menjadi kota, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H. Sanusi menjelaskan soal CDOB Kota Tanjung Selor sudah klir di daerah. Hanya saja tinggal perlu dilakukan upaya untuk memperjuangkannya. Tentu akan ada langkah-langkah yang akan dilakukan nantinya.

“Nanti akan kita lihat, seperti apa upaya untuk mempercepat pembentukan CDOB Kota Tanjung Selor,” kata mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini.

Disinggung perubahan status dari kecamatan ke kota untuk Tanjung Selor itu merupakan perintah UU yang seharusnya aturan berupa moratorium itu bisa gugur dengan sendirinya, Sanusi mengaku memang seharusnya seperti itu. Tapi, tentu ada pertimbangan lain dari pemerintah pusat.

“Dalam undang-undang itu tidak ada batasan waktu, sehingga itu kebijakan dari pemerintah. Dan kami di daerah juga mengerti kenapa pemerintah mengeluarkan moratorium, tentu ada alasan yang sangat mendasar,” tuturnya.

Utamanya berkaitan dengan masalah kondisi anggaran pemerintah yang mana itu pasti menjadi persoalan tersendiri nantinya. Sebab, sumber pembiayaan CDOB itu juga pasti akan dibebankan ke negara.

 Adapun untuk kebijakan lainnya yang sudah dibentuk di daerah dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang sudah cukup banyak, tentu perlu ada evaluasi untuk seperti apa fungsi dari pada payung hukum tersebut.

 “Memang ada beberapa hal yang menjadi persoalan bagi kita. Di antaranya, belum lagi kebijakan itu dilaksanakan ada lagi kebijakan baru. Tapi kita tidak setop sampai di situ, kita akan terus berupaya untuk bisa menjadi lebih baik,” tegasnya.

Pastinya, dengan sinergisitas yang baik antar seluruh elemen masyarakat di Kaltara ini, ia optimistis bahwa ke depan Kaltara akan bisa mengejar mimpinya, yakni kelak akan menjadi yang terdepan. (iwk/udn)

Halaman:

Tags

Terkini