“Razia itu bukan hanya menyasar aktivitas pengetap di SPBU saja, tapi juga menyasar sejumlah pedagang bensin botolan (bentol),” bebernya.
Pasalnya, menurut mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan itu di dekat area SPBU itu saja masih ada yang berjualan, padahal sesuai aturan tidak diperbolehkan. Karena sesuai aturan yang ada jarak penyalur BBM subsidi harus berjarak 10 kilometer (km).
“Tidak hanya itu saja, bahkan pedagang juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 25 tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan,” jelasnya.
Dalam Pasal 8 sudah jelas menyebutkan bahwa para pedagang kaki lima, lapakan, asongan, pedagang musiman, gerobak dorong dan lain sejenisnya, dilarang menggelar dagangannya di tempat umum, di emper bangunan, gang, pintu bangunan, di tepi jalan, di atas trotoar atau tempat lain yang dapat mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kecuali di tempat-tempat tertentu yang ditunjuk/ditetapkan oleh Bupati atau pejabat lain yang berwenang untuk itu.
“Pedagang bentol ini kan banyak yang berjualan di atas trotoar, dan itu menyalahi aturan,” bebernya.
Untuk pengawasan, Kepala Satpol PP Bulungan, Merulie mengaku akan terus melakukan penindakan. Karena jika tidak ditindak yang menjadi korban itu masyarakat. “Kasihan masyarakat tidak bisa merasakan BBM subsidi, karena yang menikmati hanya pengetap saja,” kata Marulie.
Secara aturan sebenarnya sudah jelas, selain melanggar Perda, para pengetap dan pedagang bentol juga melanggar Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal itu tertuang di dalam Pasal 53 dan Pasal 54. Pada Pasal 55 juga sudah jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Jadi aturan sudah jelas, dan surat edaran larangan juga sudah dilayangkan,” pungkasnya.
Aksi Pengetap yang Tersungkur
Sementara itu, langkah tegas Ditreskrimsus Polda Kaltara menghentikan aktivitas pengetap sudah dilakukan. Sebab, upaya persuasif, peringatan dan imbauan sudah dilakukan.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmy Kuarta Kusuma Putra sebelumnya sudah menegaskan proses hukum terhadap pelaku pengetap tetap berjalan agar memberikan efek jera dan sebagai pelajaran bagi pengetap lainnya.
Dikarenakan, peringatan, ancaman dimulai dari teguran kepada pengetap sudah dilakukan. Namun, tidak diindahkan berdasarkan hasil tindakan lanjutan. “Sudah kami peringati tapi pelaku masih melakukan mengetap,” bebernya.
Dan baru-baru ini Satreskrim Polres Bulungan mengamankan pengetap yang menggunakan modil dan sepeda motor. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 jeriken dan 9 drum dengan total BBM yang diangkut sebanyak 2.000 liter bahan bakar minyak (BBM).
Terdiri dari BBM jenis solar dan premium. Di mana, kapasitas jeriken ini yang digunakan pengetap masing-masing 20 liter. Sementara, drumnya ada total dari 9 drum yakni 1.800 liter.
“Pelaku mampu menampung BBM jenis solar dan premium setiap bulannya 2 hingga 3 ton. Dan 1 unit motor merk Thunder,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang.