Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) selama 2019 telah mengamankan aksi pengetap mulai dari menuggunakan roda dua (R2), roda empat (R4) dengan tangki modifikasi.
Pertama, Sabtu (19/1) sebanyak empat mobil diamankan usai melakukan pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Empat mobil yang diamankan mulai dari Kijang Kapsul, Kijang Toyota hingga pikap.
Kemudian, (27/1) Satu mobil yang mengangkut BBM sebanyak delapan jerigen. Selanjutnya, satu mobil pikap yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas hingga 500 liter Selasa (3/4). Tak berhenti disitu, Rabu (12/6) satu mobil jenis Innova dengan tangki modifikasi dengan kapasitas 100 liter.
Dan setiap hari mampu menghasilkan hingga 300 liter BBM. Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 53 huruf b Undang-undang RI nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi. (*/jai/akz/eza)