kalimantan-utara

Minim Sosialisasi hingga Tarif Dirasa Mahal

Senin, 20 Januari 2020 | 12:56 WIB
PENINGKATAN FASILITAS: Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang banyak dibenahi Pemprov Kaltara sejauh tahun lalu.

DIRASA PERLU DIEVALUASI

Pramadana (37) mengakui harusnya kelipatan per jam pada portal parkir misalnya, setiap kendaraan yang masuk bisa dievaluasi. Pernah ia bertolak dari Tarakan ke Bulungan pada pukul 08.00 WITA dan kembali pada pukul 15.00 WITA. Ia harus mengeluarkan biaya hingga Rp 24.000. Ia beranggapan untuk satu kendaraan motor tidak sesuai.

"Kan untuk satu jam pertama itu Rp 2.000, untuk kelipatan dua jam berikutnya bertambah menjadi Rp 1.000, untuk kelipatan 5 jam itu Rp 5.000. Nah dengan penerapan sistem elektronik ini harusnya bisa dipertimbangkan kembali. Kalau saya sih tidak sesuai lah. Kalau bisa dikurangin lah untuk kelipatan per jamnya. Jangan sampai memberatkan masyarakat," jelasnya.

Pramadhana juga melanjutkan, beberapa rekannya mengaku kecewa dengan tarif kelipatan per 5 jam yang dianggap sangat memberatkan. "Kalau saya memang usaha di Bulungan kalau bolak-balik susah berapa. Pertimbangkan lagi lah Dinas Perhubungan terkait dengan tarif kelipatan 5 jam ini," lanjutnya.

Selain Pramadhana, Abai (33) yang juga salah satu pedagang online di Tarakan ini menambahkan dengan adanya regulasi atau pembaharuan terutama parkir di Pelabuhan Tengkayu I dianggap suatu perubahan atau pengembangan yang baik untuk Kaltara. "Karena kita ini Kota Tarakan sebagai kota transit di Kalimantan Utara memang sudah sangat wajib melakukan perubahan, terutama di sentral transportasi. Terutama Pelabuhan Tengkayu. Memang saya tidak pernah lama di pelabuhan hanya sekadar menitipkan barang dagangan saja untuk dikirim ke beberapa kabupaten. Tetapi penerapan parkir elektronik seperti sekarang ini sudah sangat baik sekali untuk saya pribadi karena harus ada perubahan," ujarnya.

Abai juga berharap terkait dengan pembaharuan itu, seharusnya fasilitas parkir juga diperbaharui. "Nah kalau sudah kaya gini siatem parkirnya kalau bisa kendaraan itu lebih tertata lebih baik lagi. Sekarang ini masih belum maksimal bagi saya," imbuhnya.

 

AKAN DITINJAU ULANG

Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris mengatakan, sementara ini pihaknya masih melihat seperti apa perkembangan dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kaltara, Senin (6/1) lalu.

"Ini sudah lewat seminggu. Karena ini menjadi atensi DPRD, mungkin kami akan meninjau ulang perda ini dengan melibatkan sejumlah pihak yang terkait dengan itu," ujarnya kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Minggu (19/1).

Untuk tindak lanjut pembahasan Perda 11/2019 ini, kemungkinan pihaknya akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kaltara. "Kami akan coba cari cara bagaimana untuk menyatukan persepsi antara pemerintah dan pelaku bisnis," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Tapi, penetapan perubahan atau penyelesaian tarif retribusi yang sudah ditetapkan dalam Perda 11/2019 itu, nanti harus melalui pembahasan lagi. Tentu dengan melihat kondisi real di lapangan.

Namun, khusus untuk penerapan penarikan retribusi dengan menggunakan portal otomatis, menurutnya itu sudah tepat. Menjadi salah satu bukti bahwa provinsi termuda Indonesia ini bergerak maju.

"Memang terkadang ada yang belum bisa menerima perubahan itu. Atau mungkin belum bisa menyesuaikan diri. Tapi saya yakin dan percaya kalau ini baik untuk Kaltara. Saya pikir hanya persoalan waktu saja untuk menerima perubahan itu," sebutnya.

Artinya, apa yang dilakukan oleh legislatif itu merupakan bentuk mediasi dengan harapan tidak ada pihak yang dirugikan dari setiap regulasi yang ditetapkan. Tentu dalam hal ini, semua pendapat harus didengar dan dipertimbangkan.

Halaman:

Tags

Terkini